Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

A+
A-
12
A+
A-
12
Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Seorang penambang tradisional mengeluarkan material (batu rep) yang mengandung emas dari dalam lubang di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh perorangan atau koperasi. Salah satunya adalah surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Persyaratan pengajuan izin pertambangan rakyat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021. Sejak 2021, pengajuan IPR sudah bisa dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).

"IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun," bunyi Pasal 64 PP 96/2021, dikutip pada Selasa (9/4/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

SKF sendiri diajukan kepada Ditjen Pajak (DJP). Wajib pajak yang bisa mengajukan SKF adalah wajib pajak pusat.

Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.

Kedua, tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Adapun SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. (sap)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, izin pertambangan rakyat, IPR, surat keterangan fiskal, SKF, wajib pajak pusat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Jum'at, 05 April 2024 | 12:00 WIB
KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB
KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Senin, 01 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERTAMBANGAN

Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama