Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan migas, dalam hal ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang. Aktivitas tersebut bisa dijalankan sendiri oleh pegawai dari KKKS yang memiliki sertifikasi kepabeanan atau oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Apabila kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang dikuasakan kepada PPJK, KKKS perlu memastikan beberapa hal, terutama kesesuaian pelaksanaan seluruh aktivitas perdagangan dan kepabeanan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal KKKS menggunakan jasa PBJ/vendor atau PPJK, KKKS wajib memastikan pelaksanaan ekspor, impor, dan kepabeanan barang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan asistensi yang diperlukan," bunyi Buku Pedoman Pengelolaan Kepabeanan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Dalam menjalankan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang, PPJK wajib memenuhi beberapa hal hal. Pertama, PPJK sudah terdaftar dan memiliki nomor pokok PPJK yang dikeluarkan oleh kantor pabean setempat.

Kedua, memiliki tenaga ahli berkualitas dan memiliki sertifikat ahli kepabeanan serta berpengalaman dalam pengurusan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang di kegiatan usaha hulu migas.

Ketiga, memiliki alamat dan identitas pengurus serta penanggung jawab yang jelas.

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Keempat, mempunyai jaringan telekomunikasi berupa saluran telepon dan surat elektronik (email). Kelima, memiliki sistem pembukuan finansial yang baik.

Keenam, PPJK wajib menggunakan perangkat dan modul pertukaran data elektronik (PDE) miliki sendiri, kecuali untuk kantor pabean setempat yang belum menerapkan sistem PDE.

Ketujuh, pemilihan PPJK dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada PTK pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Kedelapan, menyelenggarakan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kontrak pengadaan barang/jasa.

Kesembilan, menyelenggarakan pencatatan, pengadministrasian, dan penyimpanan arsip atas pelaksanaan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS sesuai peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan/atau kearsipan.

Terakhir, menyampaikan hasil realisasi kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS setelah pelaksanaan kegiatan dengan menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada KKKS sesuai dengan perjanjian yang disepakati. (sap)

Baca Juga: Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, migas, ekspor, impor, KKKS, gross split, pertambangan, SDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

E-Seal Dipakai untuk Pengangkutan Barang Impor-Ekspor, Ini Kata DJBC

Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Laporan Penerimaan Negara dari Usaha Hulu Migas

Senin, 23 Juni 2025 | 17:05 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Suplai Minyak Mentah Naik, ICP Mei 2025 Turun Jadi US$62,75 Per Barel

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan