Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan migas, dalam hal ini Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), memiliki tanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang. Aktivitas tersebut bisa dijalankan sendiri oleh pegawai dari KKKS yang memiliki sertifikasi kepabeanan atau oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Apabila kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang dikuasakan kepada PPJK, KKKS perlu memastikan beberapa hal, terutama kesesuaian pelaksanaan seluruh aktivitas perdagangan dan kepabeanan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal KKKS menggunakan jasa PBJ/vendor atau PPJK, KKKS wajib memastikan pelaksanaan ekspor, impor, dan kepabeanan barang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan asistensi yang diperlukan," bunyi Buku Pedoman Pengelolaan Kepabeanan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam menjalankan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang, PPJK wajib memenuhi beberapa hal hal. Pertama, PPJK sudah terdaftar dan memiliki nomor pokok PPJK yang dikeluarkan oleh kantor pabean setempat.

Kedua, memiliki tenaga ahli berkualitas dan memiliki sertifikat ahli kepabeanan serta berpengalaman dalam pengurusan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang di kegiatan usaha hulu migas.

Ketiga, memiliki alamat dan identitas pengurus serta penanggung jawab yang jelas.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Keempat, mempunyai jaringan telekomunikasi berupa saluran telepon dan surat elektronik (email). Kelima, memiliki sistem pembukuan finansial yang baik.

Keenam, PPJK wajib menggunakan perangkat dan modul pertukaran data elektronik (PDE) miliki sendiri, kecuali untuk kantor pabean setempat yang belum menerapkan sistem PDE.

Ketujuh, pemilihan PPJK dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada PTK pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kedelapan, menyelenggarakan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang yang dikuasakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kontrak pengadaan barang/jasa.

Kesembilan, menyelenggarakan pencatatan, pengadministrasian, dan penyimpanan arsip atas pelaksanaan kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS sesuai peraturan yang berlaku di bidang kepabeanan dan/atau kearsipan.

Terakhir, menyampaikan hasil realisasi kegiatan ekspor, impor, dan kepabeanan barang KKKS setelah pelaksanaan kegiatan dengan menyerahkan seluruh dokumen terkait kepada KKKS sesuai dengan perjanjian yang disepakati. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, migas, ekspor, impor, KKKS, gross split, pertambangan, SDA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?