Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

Seorang penambang tradisional mengeluarkan material (batu rep) yang mengandung emas dari dalam lubang di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 1.215 wilayah pertambangan rakyat (WPR) secara nasional. Seluruh WPR tersebut mencakup lahan seluas 66.593,18 hektare.

Plt. Dirjen Minerba Bambang Suswantono menyampaikan WPR secara nasional tersebar di 19 provinsi dengan luas yang beragam. Yang terluas, Kalimantan Barat dengan 199 WPR seluas 11.848 hektare.

"Sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah WPR sebanyak 270," kata Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Secara terperinci, seluruh wilayah pertambangan rakyat yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM adalah sebagai berikut:

1. Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare.
2. Bangka Belitung (123 WPR) dengan luas 8.568,35 hektare.
3. Yogyakarta (138 WPR) dengan luas 5.600,05 hektare.
4. Gorontalo (63 WPR) dengan luas 5.502,42 hektare.
5. Jambi (117 WPR) dengan luas 7.030,46 hektare.
6. Jawa Barat (73 WPR) dengan luas 1.867,22 hektare.
7. Jawa Timur (322 WPR) dengan luas 6.937,78 hektare.
8. Kalimantan Barat (199 WPR) dengan luas 11.848 hektare.
9. Kepulauan Riau (4 WPR) dengan luas 127,04 hektare.
10. Maluku (2 WPR) dengan luas 95,21 hektare.
11. Maluku Utara (22 WPR) dengan luas 315,9 hektare.
12. Nusa Tenggara Barat (60 WPR) dengan luas 1.469,84 hektare.
13. Riau (34 WPR) dengan luas 9.216,96 hektare.
14. Sulawesi Tengah (18 WPR) dengan luas 1.407,58 hektare.
15. Sulawesi Utara (1 WPR) dengan luas 40,86 hektare.
16. Sulawesi Barat (3 WPR) dengan luas 24,91 hektare.
17. Sulawesi Utara (9 WPR) dengan luas 335,5 hektare.
18. Papua Barat (1 WPR) dengan luas 3.746,21 hektare.
19. Papua (25 WPR) dengan luas 2.459,16 hektare.

Selanjutnya, Bambang mengatakan, pada tahun ini Ditjen Minerba akan mempercepat penetapan dokumen pengelolaan WPR atas 6 provinsi yang telah disusun pada 2023. Keenam provinsi tersebut adalah Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektar.

Adapun permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

"Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024," katanya.

Baca Juga: Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

Dalam mendapatkan IPR, pelaku usaha tetap harus melengkapi sejumlah syarat. Salah satunya, surat keterangan fiskal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Simak juga 'Hak dan Kewajiban Perpajakan WP Pemegang Izin Tambang, Simak Aturannya'. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, komoditas, pertambangan rakyat, tambang rakyat, surat keterangan fiskal, IPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:30 WIB
RASIO PERPAJAKAN

Kejar Target Penerimaan Perpajakan 2025, Pemerintah Ungkap 5 Tantangan

Selasa, 14 Mei 2024 | 09:43 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perdagangan Karbon Ditarget Berjalan Optimal sebelum Ganti Presiden

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal