Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Penentuan Harga Pasar dalam Menghitung Penghasilan Usaha Pertambangan

A+
A-
0
A+
A-
0
Penentuan Harga Pasar dalam Menghitung Penghasilan Usaha Pertambangan

Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ada 2 sumber penghasilan yang diterima pengusaha pertambangan yang dijadikan sebagai objek pajak. Keduanya adalah penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018, penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima dari penjualan/pengalihan hasil produksi. Penghasilan dari usaha ini harus dihitung menggunakan 3 skema 'harga'. Apa saja?

"Penghasilan dari usaha, penghitungannya harus menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual," bunyi Pasal 4 PP 37/2018, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Untuk harga pasar mineral logam, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logal pada saat transaksi.

Selanjutnya, untuk harga pasar mineral bukan logam dan harga pasar batuan, ditentukan berdasarkan kutipan harga pasar yang mengacu pada harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi.

Apabila mineral logam/mineral bukan logam/batuan tidak memiliki kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual.

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Kemudian, apabila periode kutipan yang sama memiliki perbedaan kutipan harga pasar dengan harga yang sesungguhnya diterima oleh penjual maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima penjual.

Kondisi tersebut berlaku apabila harga yang sesungguhnya diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih dari 3% dari kutipan harga pasar, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.

Apabila pada periode kutipan yang sama, harga sesungguhnya yang diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar tetapi selisihnya melebihi 3%, maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan kutipan harga pasar.

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Terakhir, perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, pertambangan, harga pasar, mineral logam, mineral bukan logam, PP 37/2018

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

Rabu, 25 Juni 2025 | 14:40 WIB
LAPORAN FOKUS

Dialog Soal PTKP Jangan Sebatas Naik-Tidaknya, Tapi Juga Skema Ideal

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal