Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPh Pasal 23 Nihil Karena SKB, Bukti Potong Unifikasi Tetap Dibuat

A+
A-
38
A+
A-
38
PPh Pasal 23 Nihil Karena SKB, Bukti Potong Unifikasi Tetap Dibuat

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak bahwa pemotong atau pemungut PPh Pasal 23 tetap harus membuat bukti potong unifikasi meskipun jumlah pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut tercatat nihil karena adanya surat keterangan bebas.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, bukti potong atau pungut unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB).

“Bukti potong tetap dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPh unifikasi meskipun dalam hal PPh Pasal 23 nihil karena SKB. Nanti saat rekam bukti potong, jangan lupa menginput SKB pada menu fasilitas PPh,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Seperti diketahui, pemotong/pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyerahkan bukti potong/pungut unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

Tak hanya itu, pemotong/pemungut PPh juga wajib melaporkan bukti potong/pungut unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Lebih lanjut, SPT Masa Unifikasi tersebut juga meliputi beberapa jenis PPh.

Jenis-jenis PPh tersebut antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Sebelum menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak harus mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu melalui menu Aktivasi Fitur pada DJP Online. Simak, “Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online”.

Tambahan informasi, pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan penyampaian SPT masa unifikasi sudah wajib dilaksanakan mulai masa pajak April 2022. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kring pajak, PER-24/PJ/2021, bukti potong, e-bupot unifikasi, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?