Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPKM Diasumsikan Usai, Target Penerimaan Pajak 2022 Naik 34%

A+
A-
0
A+
A-
0
PPKM Diasumsikan Usai, Target Penerimaan Pajak 2022 Naik 34%

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Target penerimaan pajak daerah Kota Bogor ditetapkan Rp774 miliar pada tahun depan, naik 34% dibandingkan dengan target penerimaan pajak daerah 2021 sejumlah Rp565,6 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lia Kania Dewi mengatakan target setoran pajak daerah 2022 ditetapkan jauh lebih tinggi dengan asumsi pembatasan kegiatan dari pemerintah sudah ditiadakan dan pandemi Covid-19 sudah berakhir pada tahun depan.

"Kenaikan 34% ini didasarkan asumsi kondisi normal tidak ada pembatasan dan lainnya sehingga okupansi hotel asumsinya normal. Begitu juga asumsi restoran dan hiburan normal kembali," katanya dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Demi menyebut sektor-sektor usaha yang diperkirakan belum akan memberikan kontribusi signifikan pada tahun depan adalah sektor hiburan, khususnya karaoke yang memberikan kontribusi terhadap pajak hiburan.

Pada 2022, Pemkot Bogor berencana untuk mengoptimalkan peran dinas, khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, guna mempromosikan pariwisata Kota Bogor. Harapannya, penyelenggaraan event nasional dan internasional di Bogor dapat meningkat tahun depan.

"Selain itu, kementerian dan pemerintah daerah lainnya dapat mengadakan rapat di hotel-hotel Kota Bogor. Adanya acara di Kota Bogor tentunya bisa mendongkrak pajak," ujar Lia seperti dilansir pakuanraya.com.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sudah melampaui target. Hingga akhir November 2021, realisasi PBB sudah mencapai Rp150 miliar atau 103% dari target tahun ini sejumlah Rp145,8 miliar.

Pemkot menilai kebijakan penghapusan denda atau pemutihan atas tunggakan PBB tahun-tahun pajak mendorong wajib pajak untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Pemutihan PBB-P2 berlangsung sejak 1 Oktober 2021 hingga 24 Desember 2021. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bogor, penerimaan pajak, APBD 2022, pandemi covid-19, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya