Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN DTP Rumah 100 Persen Masih Bisa Dimanfaatkan Hingga Akhir Juni

A+
A-
2
A+
A-
2
PPN DTP Rumah 100 Persen Masih Bisa Dimanfaatkan Hingga Akhir Juni

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun pada bulan ini.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan berita acara serah terima (BAST) tertanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

"PPN DTP…diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Bila tanggal BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun baru dibuat pada Juli atau bulan-bulan berikutnya, fasilitas PPN DTP turun dari 100% menjadi tinggal 50%. Fasilitas diberikan atas PPN yang terutang atas bagian dasar pengenaan pajak Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

BAST yang menjadi dasar penyerahan rumah tapa atau unit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukannya serah terima bangunan, dan nomor BAST.

BAST harus didaftarkan dalam aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera pada akhir bulan berikutnya setelah bulan serah terima. Bila tidak, PPN yang seharusnya terutang bisa ditagih kembali.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Untuk diperhatikan, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas rumah tapak baru ataupun unit rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru dan unit rumah susun baru merupakan rumah yang memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan.

Sementara itu, kode identitas rumah bisa diperoleh melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR ataupun BP Tapera.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Bila rumah yang dilakukan penyerahan ternyata tidak dalam kondisi baru, DJP bisa menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 7/2024, pajak, insentif pajak, PPN, rumah, PPN ditanggung pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?