Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Daftarkan Berita Acara Serah Terima

A+
A-
3
A+
A-
3
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Daftarkan Berita Acara Serah Terima

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Berita acara serah terima rumah tapak atau hunian rumah harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketentuan pemberian insentif PPN DTP atas rumah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/8/2021).

Ketentuan dimuat dalam PMK 103/2021 yang mencabut PMK 21/2021. Ditjen Pajak (DJP), dalam siaran persnya, menyatakan berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang yang dibangun Kementerian PUPR. Hal ini untuk kepentingan evaluasi dan pengawasan realisasi insentif.

“Berita acara serah terima … harus didaftarkan dalam sistem aplikasi … paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 103/2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Seperti diketahui, melalui PMK 103/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Desember 2021. Simak ‘PMK 102/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Ditjen Pajak’.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Selain mengenai PPN DTP atas rumah, masih ada pula bahasan mengenai penggunaan aplikasi baru berbasis data analisis. DJP menegaskan penggunaan aplikasi tidak serta merta untuk menambah volume penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau pemeriksaan kepada wajib pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Berita Acara Serah Terima

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2021, berita acara serah terima paling sedikit memuat 6 hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.

Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini atau PMK 21/2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kehadiran beberapa aplikasi baru berbasis data analisis merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan. DJP, sambungnya, terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan.

“Dengan berbasis data analisis diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan semakin efektif dan efisien," ujarnya. Simak ‘DJP Ingin Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak Makin Efektif’. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada kuartal III/2021.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Dia mengestimasi kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor yang terdampak PPKM juga akan melambat walaupun sudah mencatatkan perbaikan pada semester I/2021.

"Nanti [untuk] penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV, kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," katanya. Simak ‘Perekonomian Diproyeksi Melambat, Bagaimana Prospek Penerimaan Pajak?’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Laporan Pemanfaatan PPh Final DTP untuk UMKM

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan menu pelaporan realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP mulai masa pajak Juli 2021 sesuai dengan PMK 82/2021 masih belum tersedia di menu DJP Online.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

"Mohon maaf sampai saat ini menu pelaporan realisasi insentif PPh final DTP masa pajak Juli 2021 di menu e-reporting Insentif Covid-19 DJP Online masih belum tersedia. Mohon dicek secara berkala," tulis akun Twitter @kring_pajak. Simak ‘Menu Pelaporan Insentif Pajak UMKM PMK 82/2021 Belum Ada di DJP Online’. (DDTCNews)

Service Charge

Insentif PPN DTP dalam PMK 102/2021 diberikan terhadap service charge yang melekat dengan penyerahan jasa sewa toko kepada pedagang eceran. Service charge yang dimaksud mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.

"Pengertian service charge dalam ketentuan perpajakan adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi," tulis akun Twitter @kring_pajak. Simak ‘Penjelasan DJP Soal Service Charge dalam Insentif PPN Sewa Toko’. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, PMK 103/2021, PMK 21/2021, PPN rumah, PPN DTP, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Penerapan NIK sebagai NPWP, Pihak Lain Diberi Waktu hingga Akhir Tahun

Kamis, 27 Juni 2024 | 08:40 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

NPWP Cabang Bakal Tidak Dipakai Lagi, DJP: Pengawasan Lebih Efektif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya