Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

A+
A-
13
A+
A-
13
World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank kembali mendorong pemerintah Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan catatan World Bank, ambang batas (threshold) PKP senilai Rp4,8 miliar yang berlaku di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata threshold PKP di negara-negara tetangga dan negara-negara anggota OECD.

"Di Indonesia, threshold yang berlaku adalah senilai US$320.000, 6 kali lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata di negara OECD [US$57.000 pada 2022]," tulis World Bank dalam Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2024.

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Ambang batas PKP yang tinggi pada akhirnya menekan jumlah badan usaha yang berpartisipasi dalam pemungutan dan penyetoran PPN. Berdasarkan enterprise survey yang dilakukan World Bank pada tahun lalu, hanya 0,3% dari total usaha kecil di Indonesia yang menyetorkan PPN.

Untuk itu, World Bank mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP. Dana yang terkumpul dari penurunan threshold PKP selanjutnya bisa digunakan untuk mendanai beragam program bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah.

Sebagai informasi, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013 dan mulai berlaku sejak 2014. Sebelum tahun tersebut, threshold PKP yang berlaku di Indonesia hanyalah senilai Rp600 juta.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Selain isu threshold PKP, ada pula ulasan mengenai pentingnya instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP) menyiapkan sistemnya guna menyambut penerapan secara penuh NIK-NPWP. Ada pula ulasan mengenai layanan baru di DJP Online.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Belanja Pajak dari Kebijakan Threshold PKP Rp4,8 Miliar

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mencatat belanja pajak yang timbul akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2023, belanja pajak akibat kebijakan tersebut diproyeksikan Rp52,43 triliun.

Tahun ini, belanja pajak yang timbul akibat threshold PKP yang tinggi tersebut diperkirakan mencapai Rp56,53 triliun. Tahun depan, belanja pajak akibat threshold PKP Rp4,8 miliar diproyeksikan akan naik menjadi Rp61,22 triliun.

Baca Juga: Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Perumusan kebijakan PPN dengan mempertimbangkan threshold PKP ini juga sebenarnya pernah diulas secara mendalam oleh DDTC melalui buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan Atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional. (DDTCNews)

Pengajuan Fasilitas Insentif di IKN Sudah Tersedia di DJP Online

Ditjen Pajak (DJP) menambah jenis fasilitas yang bisa diajukan melalui fitur layanan Permohonan Pemanfaatan Fasilitas dan Insentif pada laman DJP Online.

Sebelumnya, hanya ada 6 jenis fasilitas atau insentif. Sekarang, ada 9 jenis fasilitas atau insentif yang bisa diakses wajib pajak melalui fitur tersebut. Adapun 3 jenis fasilitas atau insentif yang baru ditambahkan terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

“Permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif yang disampaikan harus lolos validasi yang dilakukan secara system. Setiap permohonan memiliki jenis validasi data yang berbeda disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” bunyi petunjuk pengisian. (DDTCNews)

Dukung Penerapan NIK-NPWP, ILAP Diminta Lakukan Penyesuaian Sistem

DJP meminta ILAP untuk terus melakukan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi NIK sebagai NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak DJP Elfi Rahmi mengatakan salah satu tujuan integrasi data NIK-NPWP ialah untuk memperbaiki data pada sistem informasi perpajakan. Untuk itu, ILAP diharapkan segera menyesuaikan sistemnya agar siap dengan integrasi NIK sebagai NPWP tersebut.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

"Kami bekerja sama dengan mereka agar sistemnya bisa menyiapkan diri," tuturnya. (DDTCNews)

USKP A untuk Peserta Baru Kembali Digelar

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A pada Agustus 2024.

Melalui akun media sosial resminya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengumumkan USKP A akan digelar pada 28 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

"Informasi pendaftaran akan disampaikan melalui kanal Instagram @pppk_kemenkeu dan laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp," tulis PPPK. (DDTCNews)

Kebijakan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Masih Digodok

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mulai menyiapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan Kementerian Keuangan sedang melakukan konsolidasi kebijakan mengenai tarif CHT pada tahun depan. Menurutnya, kebijakan mengenai tarif CHT bakal dikonsultasikan dengan DPR bersamaan dengan pembahasan RAPBN 2025.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

"Ini prosesnya [pembahasan RAPBN 2025] kan masih di Banggar. Jadi, itu juga bagian dari kebijakan yang kita diskusikan," tuturnya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, world bank, threshold omzet, pajak, PKP, pengusaha kena pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

berita pilihan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK

Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:30 WIB
BEA CUKAI MALILI

Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal