Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Sepanjang 2024, Harus Penuhi 2 Syarat

A+
A-
14
A+
A-
14
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Sepanjang 2024, Harus Penuhi 2 Syarat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun hingga Desember 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (31/1/2024).

Merespons hal itu, Kementerian Keuangan kini tengah mengebut pengundangan peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang secara khusus mengatur implementasi PPN DTP pada tahun anggaran 2024. PMK sebelumnya, yakni PMK 120/2023 hanya mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP pada masa pajak November hingga Desember 2023.

Ada 2 syarat yang perlu dipenuhi agar penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mendapatkan insentif PPN DTP. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah harus dalam keadaan baru saat diserahkan dan dalam kondisi siap huni.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Selain mengenai PPN rumah DTP, ada pula bahasan terkait dengan seleksi calon hakim agung TUN pajak, perkembangan tentang tax ratio Indonesia, update soal aplikasi e-Bupot 21/26, dan wacana kenaikan pajak bahan bakar di daerah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

PPN Rumah 100% DTP Hingga Juni 2024

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah akan menyusut seiring mendekati periode akhir pemberian insentif.

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Sementara untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

MA Butuh 3 Hakim TUN Pajak

Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar seleksi calon hakim agung (CHA) untuk memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA), termasuk kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menerima surat dari MA mengenai pengisian kekosongan jabatan hakim agung di MA. Dalam surat tersebut, MA menyatakan masih ada 3 kursi hakim agung TUN khusus pajak yang lowong.

Adapun untuk formasi yang dibutuhkan selengkapnya, yakni ada 13 yakni 2 hakim agung kamar perdata, 3 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim adhoc HAM di MA. (DDTCNews)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Rasio Utang Pemerintah Turun Signifikan

Posisi utang pemerintah mencapai Rp8.144,69 pada 31 Desember 2023, atau 38,59% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio utang pemerintah menurun signifikan dari tahun sebelumnya. Menurutnya, kinerja APBN 2023 secara umum cukup baik.

Laporan APBN Kita edisi Januari 2024 pun menyatakan pengelolaan utang pemerintah masih baik. Rasio tersebut masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui strategi pengelolaan utang jangka menengah 2023-2026 pada kisaran 40%. (DDTCNews)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Fitur Form 1721-A1 Belum Ada di e-Bupot 21/26

Aplikasi e-bupot 21/26 ternyata belum mengakomodasi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1).

Secara umum, formulir 1721-A1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember. Namun, formulir 1721-A1 juga perlu dibuat dalam hal terdapat pegawai tetap yang berhenti bekerja di pertengahan tahun.

"Untuk pembuatan bukti potong 1721-A1 di e-bupot 21/26 mohon menunggu terlebih dahulu karena fiturnya belum tersedia, silakan dicoba secara berkala," tulis @kring_pajak di media sosial. (DDTCNews)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Polemik Pajak BBM 10% di DKI Jakarta

Kementerian ESDM meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi kembali soal tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan maksimal 10% di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji menjelaskan Kementerian ESDM telah mengirimkan surat yang berisi permintaan kajian ulang atas aspek teknis pelaksanaan, legalitas status wajib pajak dan wajib pungut, serta kriteria tarif maksimal.

Permintaan evaluasi ini juga mempertimbangkan gejolak tahun politik.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%. Khusus untuk BBM kendaraan umum, tarif PBBKB ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. (Bisnis Indonesia) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, insentif pajak, PPN rumah DTP, seleksi hakim agung, rasio utang, pajak daerah, e-Bupot

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?