Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPnBM Diganti PPN Bertarif Lebih Tinggi, Penerimaan Pajak Bisa Naik

A+
A-
1
A+
A-
1
PPnBM Diganti PPN Bertarif Lebih Tinggi, Penerimaan Pajak Bisa Naik

Ilustrasi. Petugas (kanan) menjelaskan keunggulan dari salah satu mobil keluaran terbaru kepada calon pembeli di dealer resmi Daihatsu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/6/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan akan terjadi peningkatan penjualan mobil baru dari 750.000 unit menjadi 800.000 unit lebih setelah pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Skenario perubahan skema pemajakan terhadap konsumsi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah dari pengenaan PPnBM menjadi PPN disebutkan dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif lebih tinggi atas konsumsi barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah dinilai lebih sederhana. Kebijakan ini juga dapat meningkatkan penerimaan karena ada penambahan kelompok BKP yang tergolong mewah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.

“[Langkah ini] dapat meningkatkan penerimaan dengan penambahan kelompok BKP yang tergolong mewah dan meredam distorsi ekonomi dan ketidakadilan, serta lebih mudah dalam pengawasan sehingga lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak,” jelas pemerintah dalam NA RUU KUP, dikutip pada Senin (19/7/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Implementasi perubahan skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui 2 tahap.

Pada tahap pertama, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Dalam tahap ini, BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM.

Berdasarkan pada estimasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi pada kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor akan menambah penerimaan PPN menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Namun demikian, mengingat selisih pertambahan tarif PPN tidak setinggi pengenaan tarif PPnBM, maka terjadi selisih penerimaan negara yang cukup signifikan dari berkurangnya objek PPnBM.

Meski demikian, perubahan skema pengenaan PPnBM menjadi pengenaan PPN dengan tarif yang lebih tinggi dinilai lebih efektif untuk mencegah upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan skema PPnBM.

Hal tersebut dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambah kelompok BKP yang tergolong mewah seperti barang-barang fasyen berupa tas, arloji dan pakaian mewah, atau barang-barang elektronik dengan spesifikasi tertentu yang hanya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

“Sehingga pada akhirnya dapat berdampak pada penambahan penerimaan negara,” imbuh pemerintah.

Adapun pada tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor.

Berdasarkan pada perhitungan Kementerian Keuangan, terdapat hasil yang serupa dengan penghitungan penerimaan PPN terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pertambahan penerimaan PPN akan berbanding lurus dengan pertambahan persentase kenaikan tarif PPN. Adapun selisih penerimaan negara akibat peralihan skema pengenaan pajak terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan terkompensasi apabila terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenakan tarif PPN 25%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : revisi UU KUP, PPN, PPnBM, PPN multitarif

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya