Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Program Blokir Nasional, DJP Tutup Rekening WP dengan Utang Rp1,8 M

A+
A-
4
A+
A-
4
Program Blokir Nasional, DJP Tutup Rekening WP dengan Utang Rp1,8 M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Penanaman Modal Asing Tiga (PMA Tiga) melakukan pemblokiran rekening ke sejumlah bank di Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari 'Program Pemblokiran Nasional' yang dijalankan oleh Direktorat Penagihan dan Pemeriksaan Kantor Pusat DJP yang bekerja sama dengan PPATK pada akhir Agustus 2022 lalu.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian KPP PMA Tiga Tulus Suparto menjelaskan tindakan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp1,83 miliar.

"Surat pemblokiran disampaikan kepada 3 bank di Jakarta Utara," ujar Tulus Suparto dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (28/10/2022).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pemblokiran dilakukan dengan menggandeng 3 bank sekaligus, yakni BCA KCP Artha Gading, Bank Permata Cabang Kelapa Gading, dan BCA KCU Pluit. Tulus menyebutkan, petugas sudah mencoba pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penagihan aktif. Hanya saja, wajib pajak tidak merespons dengan baik.

"Pemblokiran sendiri merupakan salah satu tindakan penagihan aktif yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Tulus.

Pembukaan blokir rekening, dia menambahkan, tidak dapat dilakukan hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang menjadi dasar pemblokiran.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Sebagai tambahan informasi, guna melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.

Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi. (sap)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya