Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Program Diskon dan Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Cek Skemanya

A+
A-
3
A+
A-
3
Program Diskon dan Pemutihan Pajak Diadakan Kembali, Cek Skemanya

Ilustrasi.

SUMBER, DDTCNews – Pemkab Cirebon, Jawa Barat mengadakan program diskon pembayaran PBB-P2 dan penghapusan denda administrasi pada pembayaran pajak daerah guna meringankan beban masyakarat dari dampak Covid-19.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan Surat Edaran Bupati No. 973.10/182/Bapenda yang mengatur fasilitas diskon pembayaran PBB-P2 dan penghapusan denda administrasi beberapa jenis pajak daerah sudah terbit.

"Langkah ini harus kami ambil karena sedang menghadapi Corona, yang secara langsung kami sadari pasti akan mempengaruhi perekonomian masyarakat," katanya seperti dilansir bandung.bisnis.com, Senin (07/02/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk pada surat edaran tersebut, fasilitas diskon PBB-P2 diberikan dengan tiga skema. Pertama, pembayaran PBB P2 pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 April 2022 memperoleh diskon pajak sebesar 12%.

Kedua, pembayaran PBB P2 pada 1 Mei 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 akan memperoleh diskon pajak sebesar 10%. Ketiga, pembayaran PBB P2 pada 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 memperoleh diskon pajak sebesar 7%.

Pemkab juga memberikan fasilitas penghapusan denda pajak daerah atas tunggakan dari tahun 2009 hingga 2021. Pajak daerah yang dimaksud, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, pajak air tanah, dan pajak daerah lainnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Untuk memperoleh fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak tersebut, pajak harus dibayar paling lambat 31 Maret 2022,” sebut Imron.

Bupati mengimbau masyarakat Kabupaten Cirebon memanfaatkan fasilitas diskon dan penghapusan denda pajak. Hal ini dikarenakan pembangunan daerah sangat bergantung pada pajak yang diberikan masyarakat.

Selanjutnya, Imron menginstruksikan camat, kepala UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lurah dan kuwu (kepala desa) untuk menyampaikan fasilitas diskon dan penghapusan denda pajak daerah yang diberikan oleh pemkab ke wajib pajak. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten cirebon, keringanan pajak, pemutihan, diskon pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya