Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Properti Dapat Insentif, Jokowi Yakin 114 Sektor Bakal Ikut Tumbuh

A+
A-
0
A+
A-
0
Properti Dapat Insentif, Jokowi Yakin 114 Sektor Bakal Ikut Tumbuh

Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpandangan insentif pajak perlu diberikan kepada sektor properti dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Jokowi, insentif pajak bagi sektor properti nantinya bakal turut memberikan dampak positif terhadap sektor-sektor lainnya.

"Properti ini punya buntut banyak sekali, 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genteng, entah semen, entah batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya, bisa membawa mereka juga ikut naik pertumbuhannya," ujar Jokowi, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dengan harga lebih rendah dari Rp2 miliar. Insentif bakal diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.

Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas penghapusan biaya administrasi senilai Rp4 juta khusus untuk pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Biaya administrasi yang dibebaskan oleh pemerintah termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.

Tak hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemberian insentif PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan yang saat ini sudah mencapai 12,1 juta unit. (sap)

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, PPN rumah DTP, PPN perumahan, diskon pajak rumah, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya