Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Prosedur Pertemuan Wajib Pajak dan Pemeriksa

A+
A-
6
A+
A-
6
Prosedur Pertemuan Wajib Pajak dan Pemeriksa

SEBELUM dilakukan pertemuan proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa wajib memberitahu wajib pajak terlebih dahulu.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, tergantung dari jenis pemeriksaan yang dilakukan.

Berdasarkan pada Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021), surat pemberitahuan tersebut diterbitkan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Penyampaian Pemberitahuan
SURAT Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak pada saat dimulainya pemeriksaan lapangan atau disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara langsung dan wajib pajak tidak berada di tempat, surat pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada wakil atau kuasa dari wajib pajak atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pihak yang dapat mewakili wajib pajak antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda
  1. Pegawai dari wajib pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak, dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak badan.
  2. Anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak yang menurut pemeriksa pajak dapat mewakili wajib pajak, dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi.
  3. Pihak selain kedua pihak di atas yang dapat mewakili wajib pajak.

Lebih lanjut, apabila wakil atau kuasa dari wajib pajak atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak di atas juga masih tidak dapat ditemui, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman. Kemudian, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dianggap telah disampaikan dan pemeriksaan lapangan telah dimulai.

Adapun Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dapat disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Pertemuan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa
DALAM pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak wajib melakukan pertemuan dengan wajib pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. Pertemuan juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa dari wajib pajak.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan, pertemuan tersebut dilakukan setelah pemeriksa pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Jika pemeriksaan kantor, pertemuan dilakukan pada saat wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Setelah melakukan pertemuan, pemeriksa pajak wajib membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Jika wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan, pemeriksa pajak akan membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Selanjutnya, apabila pemeriksa pajak telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara, pertemuan yang dilakukan dianggap telah dilaksanakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, pemeriksaan pajak, kelas pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya