Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Proses Pemutakhiran Core Tax System Terus Berjalan, Ini Kata DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Proses Pemutakhiran Core Tax System Terus Berjalan, Ini Kata DJP

Ilustrasi logo DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system yang baru akan efektif beroperasi sepenuhnya pada 2023. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (23/1/2019).

Pemutakhiran sistem administrasi sesuai dengan Peraturan Presiden No.40/2018 ini, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, akan menggantikan sistem administrasi perpajakan yang sudah dipakai sejak 2012.

Namun, pemutakhiran membutuhkan waktu tidak singkat. Saat ini, DJP masih dalam tahap procurement atau biddingagen pengadaan. Agen ini akan melakukan lelang dan menentukan pemenang. Pada tahun depan, DJP akan masuk tahap pendefinisian semua proses bisnis (deployment).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Deployment dilakukan dalam dua tahap yang terdiri dari puluhan proses bisnis. Ini baru akan selesai semua pada 2023,” ujar Hestu.

Selain topik pembaruan core tax system, beberapa media nasional juga masih menyoroti upaya peningkatan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio. Apalagi dalam debat pertama Capres-Cawapres 2019-2024, tawaran tax ratio 16% kembali muncul.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini
  • Core Tax System Sinergikan Data Antarlembaga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan core tax system yang baru diharapkan mampu menyinergikan data yang berkaitan dengan perpajakan dari antarlembaga. Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak diharapkan terus meningkat.

“Sistem informasi yang ada saat ini memiliki fungsi yang terbatas, seperti belum adanya dukungan terhadap konsolidasi pemeriksaan, pelaporan penagihan dalam sistem yang terintegrasi,”jelasnya.

  • Peningkatan Tax Ratio Tidak Bisa Singkat, Ini Alasan DJP

Hestu mengaku saat ini masih ada ruang cukup lebar untuk mengerek tax ratio yang saat ini masih sekitar 11%. Idealnya, tax ratio Indonesia berada di atas 15%. Namun, dia berasalan kenaikan tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat karena pertimbangan efeknya ke perekonomian.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

“Target 2019 misalnya, disusun dengan tax ratio meningkat menjadi 12,1%. Artinya peningkatan cukup moderat untuk menjaga situasi masyarakat dan perekonomian tetap kondusif,” katanya.

  • Kuncinya di Penambahan Basis Pajak

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani setuju jika tax ratio harus ditingkatkan. Namun, peningkatan itu tidak bisa dilakukan secara mendadak dalam waktu singkat jika tidak ada penambahan basis pajak. “Pemerintah harus ekstensifikasi, tidak bisa hanya intensifikasi,” tegasnya.

  • Ekspor dari Kawasan Berikat Lebih Besar dari Impornya

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat tingkat ekspor dari kawasan berikat lebih banyak dibandingkan dengan aliran impornya. Pada 2017, ekspor dari kawasan berikat tercatat senilai Rp780,8 triliun. Sementara, arus impor hanya senilai Rp325,7 triliun. Dengan demikian rasio perbandingan ekspor dan impor mencapai 2,8%, melebihi target yang ditetapkan 2,4%.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal
  • Target Pertumbuhan Ekonomi dalam RPJMN 2020-2024

Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi nasional dan draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sekitar 5,4%-6,0%. Sektor manufaktur masih diharapkan menjadi motor pertumbuhan melalui produktivitas, investasi, dan ekspor. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, core tax system, Ditjen Pajak, tax ratio

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya