Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Puluhan Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Samsat Imbau WP Ikut Pemutihan

Ilustrasi. Warga tengah membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

BATANG, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Jawa Tengah mencatat sekitar 60.000 unit kendaraan bermotor di Kabupaten Batang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Samsat Provinsi Jawa Tengah Toehoe Hardi mengatakan nilai tunggakan tersebut diestimasi mencapai Rp17 miliar. Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

"Mayoritas yang tidak membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang adalah sepeda motor. Apalagi yang kondisi kendaraan sudah tua. Biasanya masyarakat malas untuk membayar pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Jumat (28/10/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Toehoe menuturkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Pergub 23/2022 yang mengatur pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini berlaku sejak 7 September hingga 22 November 2022.

Selain pembebasan denda, juga ada pembebasan pokok PKB tahun kelima dan seterusnya. Pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB-II) dari luar daerah yang dilakukan balik nama ke wilayah Jawa Tengah.

Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memandang periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Dengan insentif dari pemprov, pajak yang dibayar masyarakat akan lebih kecil dari semestinya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Mulai tahun depan, pemerintah berencana menerapkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid tersebut mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

"Jika pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong," ujar Lani.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dia menambahkan kepatuhan pajak masyarakat Kabupaten Batang secara umum sudah makin baik. Oleh karena itu, ia berharap program pemutihan dapat mendorong lebih banyak masyarakat patuh pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, PKB, BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?