Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

A+
A-
0
A+
A-
0
Punya Fiscal Privileges, Diplomat Tak Kena PPh di Indonesia?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pejabat perwakilan diplomatik tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Hal ini lantaran pejabat diplomatik tidak termasuk ke dalam subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Ketentuan itu berlaku dengan 3 syarat. Pertama, diplomat tersebut bukan warga negara Indonesia (WNI). Kedua, di Indonesia diplomat tersebut tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Ketiga, negara asing yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

“Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat‐ pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat‐pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya,” bunyi penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketentuan itu juga berlaku bagi orang‐orang yang diperbantukan kepada diplomat yang bekerja dan bertempat tinggal bersama dengan diplomat tersebut. Seperti halnya diplomat, orang-orang yang diperbantukan kepada diplomat juga tidak termasuk sebagai subjek pajak sepanjang memenuhi 3 syarat yang telah disebutkan.

Pengecualian sebagai subjek pajak bagi diplomat tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya.

Dengan demikian, apabila diplomat suatu memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut maka dia termasuk subjek pajak yang dapat dikenai pajak atas penghasilan lain tersebut.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Contohnya, Mr X merupakan pejabat perwakilan diplomatik dari Australia yang tengah berada di Indonesia untuk bertugas di kantor kedutaan Australia. Selain penghasilan dari tugasnya sebagai diplomat, Mr X sempat diundang untuk menjadi dosen tamu pada suatu universitas dan mendapat imbalan senilai Rp10 juta .

Dengan begitu, Mr X akan dikenakan PPh atas imbalan dari menjadi pemateri senilai Rp10 juta. Sementara itu, penghasilan Mr X yang berasal dari posisinya sebagai diplomat tidak dikenakan PPh di Indonesia.

Selain PPh, diplomat juga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sepanjang memenuhi ketentuan. Fasilitas PPN dan PPnBM bagi diplomat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 47/2020.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Diplomat juga mendapat keistimewaan karena termasuk orang tertentu yang bisa membeli barang di toko bebas bea dalam kota dengan mendapat fasilitas. Tidak hanya itu, impor barang diplomat yang bertugas di Indonesia juga bisa bebas bea masuk dan/atau cukai sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 149/2015.

Fasilitas fiskal yang diperoleh diplomat tersebut berlaku dengan asas timbal balik. Artinya, fasilitas tersebut diberikan apabila negara yang bersangkutan memberikan perlakuan sama terhadap diplomat Indonesia.

Hal ini juga berkaitan dengan adanya keistimewaan fiskal atau fiscal privileges yang dimiliki diplomat. Selain diplomat konsulat juga memiliki keistimewaan serupa Simak Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat? (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, diplomat, pajak profesi, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?