Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Punya Sertifikat, WP Kena Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Lebih Rendah

A+
A-
6
A+
A-
6
Punya Sertifikat, WP Kena Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Lebih Rendah

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang (kanan) saat memaparkan materi Tax Live.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat keuntungan jika wajib pajak usaha jasa konstruksi memiliki sertifikat.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP Mohammed Lintang menjelaskan kepemilikan sertifikat akan berpengaruh terhadap tarif pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan. Jika tidak memiliki sertifikat, wajib pajak usaha jasa konstruksi akan dikenakan tarif PPh final lebih tinggi.

“Mereka [usaha jasa konstruksi] yang tidak punya sertifikat tarif [PPh final]-nya lebih tinggi daripada yang punya sertifikat,” ujar Lintang dalam TaxLive bertajuk Pajak Jasa Konstruksi, dikutip Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sesuai ketentuan PP 9/2022, tarif PPh final menyesuaikan dengan layanan jasa konstruksi yang terbagi menjadi 3 jenis, yakni konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi. Kemudian, besaran tarifnya juga menyesuaikan dengan ada atau tidaknya kepemilikan sertifikat. Simak ‘PPh Final atas Usaha Jasa Konstruksi’.

Kemudian, Lintang menambahkan, terdapat fungsi dari kepemilikan sertifikat. Serfikat usaha jasa konstruksi berfungsi sebagai bukti pengakuan kompetensi bahwa penyedia jasa konstruksi memiliki kemampuan.

“Serta, menunjukkan kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi,” tambah Lintang.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Terdapat 2 jenis sertifikat usaha jasa konstruksi, yakni sertifikat badan usaha termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing, serta sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sertifikat badan usaha tersebut harus merupakan yang diterbitkan melalui 3 lembaga. Pertama, yang diterbitkan lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dicatat lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Kedua, sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi badan usaha yang terakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM). Ketiga, yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Sementara itu, untuk sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan harus yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi, dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final jasa konstruksi, P3-TGAI, PPh final, PP/9/2022, sertifikat badan usaha, sertifikat kompetensi kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya