Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Kewirausahaan Indonesia Rendah, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Rasio Kewirausahaan Indonesia Rendah, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di Gudang Toko Kopinkra, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (18/2/2023). Kementerian Koperasi dan UMKM (KemenKop UKM) menargetkan 10 juta UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha pada tahun 2023.ANTARA FOTO/Yudi/Lmo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tingkat rasio kewirausahaan Indonesia masih cukup rendah jika dibandingkan negara-negara lain. Indonesia mencatatkan skor rasio kewirausahaan sebesar 3,7% dari total penduduk. Karenanya, pemerintah berupaya menggandeng komunitas alumni perguruan tinggi untuk menyiapkan lulusan yang siap mencetak lapangan kerja.

Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Teten Masduki menilai rasio kewirausahaan yang ideal bagi Indonesia adalah di atas 4%. Angka itu pun sebenarnya masih di bawah capaian negara lain, seperti Singapura dengan skor 8,6% atau negara-negara maju dengan rasio kewirausahaan di atas 7%.

"Kita harus menyiapkan alumni perguruan tinggi untuk menjadi job creation," kata Teten dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurutnya, perguruan tinggi merupakan ekosistem yang baik untuk membentuk jiwa entrepreneurship. Pendidikan tinggi, menurut Teten, terbukti punya peran untuk mengevolusi peran UMKM sebagai wirausaha maju. Kampus-kampus di Tanah Air bisa berkiblat pada Universitas Melbourne di Australia dan Universitas Nottingham di Inggris untuk menyusun program pendidikan yang mendukung kewirausahaan.

"Setiap tahun ada 3,5 juta lulusan SMA dan universitas. 1,7% di antaranya adalah sarjana yang mau masuk kerja. Kalau kampus masih saja cetak mahasiswa untuk kerja sebagai pegawai, kita punya masalah pengangguran yang lebih tinggi," kata Teten.

Pada aspek perpajakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk memudahkan wirausaha, termasuk UMKM. Secara umum, ketentuan pajak yang berlaku saat ini sudah cukup menguntungkan bagi UMKM. Skema presumptive taxation yang dipakai juga membuat penghitungan pajak pajak UMKM lebih memudahkan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Melalui PP 55/2022, UMKM dikenakan tarif PPh final hanya sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Namun, UMKM juga memiliki kewajiban untuk memotong pajak lain seperti PPh Pasal 21 jika memiliki pegawai, PPh Pasal 23 jika berbentuk badan, dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika ditunjuk sebagai pemotong. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PP 23/2018, PPh final, tarif pajak, PP 55/2022, wirausaha

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:46 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Harta Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya