Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Ilustrasi. Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan kursi dari kayu di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Program business development services (BDS) menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk menjangkau dan mendukung pengembangan wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui program tersebut, DJP berupaya memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak UMKM. Pembinaan yang diberikan tidak melulu seputar pajak, tetapi juga terkait dengan materi lain yang dibutuhkan UMKM.

“Program BDS adalah salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada UMKM dalam membina dan mendorong pengembangan usahanya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan terhadap pajak.” bunyi pengertian BDS dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

DJP membina UMKM dengan memberikan beragam materi pembelajaran lewat program DBS. Secara lebih terperinci, materi program BDS itu dapat berupa materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.

Berdasarkan SE-13/PJ/2018, pembinaan UMKM melalui program BDS harus dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Setiap KPP Pratama harus melaksanakan program DBS minimal 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

KPP Pratama dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagai unit di bawah wilayah kerjanya. Adapun program BDS dapat dikemas dalam bentuk workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, dan lain-lain.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Selain itu, KPP Pratama juga dapat memberikan materi perpajakan pada kegiatan pembinaan UMKM yang diselenggarakan instansi, lembaga, asosiasi, dan/atau pihak lain. Materi perpajakan tersebut juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta pembinaan.

Selain materi pembelajaran, KPP Pratama akan menindaklanjuti program BDS dengan membentuk dan mengelola database wajib pajak UMKM peserta program BDS. Database ini dimaksudkan untuk pemberian layanan dan pembinaan lebih lanjut.

KPP juga Pratama dapat menyediakan layanan asistensi dan informasi kepada peserta BDS. Layanan asistensi ini dapat berupa pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan terkait perpajakan yang dapat dilakukan melalui kelas pajak, saluran media sosial, komunitas UMKM, dan lain-lain.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Ketentuan dan informasi lebih lanjut mengenai BDS dapat disimak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ/2018. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : business development services, DJP, SE-13/PJ/2018, UMKM, pembinaan, edukasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun