Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Ribu SPPT PBB Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Bayar Lebih Awal

A+
A-
2
A+
A-
2
Ratusan Ribu SPPT PBB Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Bayar Lebih Awal

Ilustrasi.

CIMAHI, DDTCNews – Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat mulai mendistribusikan sebanyak 117.535 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak.

Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan SPPT PBB diterbitkan lebih awal agar wajib pajak dapat segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia juga berharap kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB terus meningkat.

"Yang kami harapkan masyarakat bisa terus patuh untuk pembayaran pajak," katanya, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dicky menuturkan pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan Kota Cimahi. Melalui uang pajak tersebut, lanjutnya, pemkot akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Terlebih, uang pajak merupakan kontributor utama dalam pendapatan asli daerah. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp203 miliar.

Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp210 miliar atau setara dengan 108% dari target yang ditetapkan sejumlah Rp193,26 miliar. Penerimaan pajak daerah utamanya ditopang oleh PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Di sisi lain, pemkot juga menyediakan insentif untuk wajib pajak pada tahun ini. Insentif antara lain diberikan kepada para pensiunan.

Selain itu, pemkot juga memberikan pembebasan kepada wajib pajak dengan nilai SPPT PBB hingga Rp50.000, serta diskon 50% kepada wajib pajak dengan nilai SPPT Rp51.000 hingga Rp100.000.

"Itulah cara-cara kita agar masyarakat membayar pajak dengan formula keringanan yang kita berikan," ujar Dicky.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sementara itu, Kepala Bappenda Kota Cimahi Mochamad Ronny menyebut wajib pajak dapat segera membayar PBB setelah menerima SPPT. Wajib pajak dapat membayar PBB melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya.

Selain itu, layanan pembayaran PBB juga tersedia pada laman sip-online.cimahikota.go.id dengan menggunakan QRIS atau virtual account (VA).

"Hal ini untuk menyikapi kemajuan zaman dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi yang telah beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota cimahi, pajak, SPPT, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya