Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rawat Kerabat Lansia, WP Bisa Dapat Berbagai Keringanan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Rawat Kerabat Lansia, WP Bisa Dapat Berbagai Keringanan Pajak

Ilustrasi. Seorang pria berjalan melewati jendela yang ditutupi kayu di Bourbon Street di French Quarter setelah Badai Ida terjadi di Louisiana, New Orleans, Louisiana, Amerika Serikat, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Marco Bello/aww/cfo

AMERIKA, DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengasuh orang tuanya yang lansia sehingga beban finansial yang ditanggung menjadi lebih ringan.

Adam Markowitz, Wakil Presiden Howard L Markowitz PA, mengatakan keringanan pajak yang disediakan pemerintah belum diketahui secara luas oleh pengasuh. Bahkan, tak sedikit pengasuh yang acap kali tidak mencatat biaya pengobatan sanak saudara lansianya.

Akibatnya, insentif pajak yang disediakan menjadi tidak termanfaatkan, padahal wajib pajak dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya apabila biaya pengobatan melebihi 7,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Contoh, pengasuh memiliki penghasilan kotor US$50.000 berarti 7,5%-nya adalah US$3.750. Jika biaya pengobatan orang tua US$5.000 maka wajib pajak dapat mengurangkan biayanya sebesar selisih dari 7,5% penghasilan kotornya, yaitu US$1.250.

“Biaya pengobatan sangat mudah untuk melampaui threshold 7,5% tanpa disadari. Apalagi, jika ditambah dengan biaya pengobatan diri sendiri dan anak-anak,” kata Markowitz seperti dilansir CNBC, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, wajib pajak yang membayar pengasuh dari luar untuk merawat orang tua mereka selama tahun 2021 juga dapat melakukan kredit pajak. Kongres AS menaikkan batas kredit pajak hingga 50% menjadi US$8.000 per tanggungan dan maksimal US$16.000,.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wajib pajak juga dapat memanfaatkan keringanan pajak federal dan negara bagian bagi keluarga yang mengasuh orang tuanya. Tentu, tidak semua pengasuh dapat memperoleh keringanan pajak lantaran terdapat kualifikasi tertentu.

Kualifikasi yang harus dipenuhi untuk keringanan ini adalah kerabat dengan penghasilan kurang dari US$4.300 per tahun. Selain itu, pengasuh setidaknya telah memberikan setengah dari biaya pendukung perawatan.

Kerabat tersebut harus tinggal bersama dengan pengasuh selama full-time. Wajib pajak juga wajib menjalankan relationship test sebagai syarat yang harus dilalui apabila seseorang ingin mengeklaim tanggungan SPT orang lain. (vallen/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, fasilitas pajak, lansia, pengurang pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya