Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rayakan HUT ke-731, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Rayakan HUT ke-731, Pemkot Adakan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah dalam rangka merayakan HUT ke-731.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya berharap program pemutihan mampu menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

"Siapa nih yang belum bayar pajak? Segera manfaatkan kemudahan ini yaa!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendasurabaya, dikutip pada Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Program pembebasan denda berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan umum. Program pemutihan berlaku mulai dari 20 Februari hingga 21 Maret 2024.

Pemutihan diberikan atas denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) masa pajak Januari hingga Maret 2024. Selain itu, denda atas keterlambatan pembayaran dari masa pajak 2021 hingga 2024 juga dihapuskan.

Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan pemutihan denda untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya. Dalam hal ini, wajib pajak dapat mengunjungi kantor Bapenda Kota Surabaya atau kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Proses pembayaran pajak daerah telah tersedia di berbagai saluran antara lain Tokopedia, minimarket, serta mobile banking Bank Jatim, dan Bank Mandiri.

"Arek Suroboyo wani tertib bayar pajak yo rek!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota surabaya, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, penghapusan denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?