Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Reformasi Desentralisasi Fiskal Tak Bisa Kilat, Kemenkeu Ungkap Ini

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut dibutuhkan waktu panjang untuk mereformasi pada desentralisasi fiskal.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan peta kapasitas fiskal daerah saat ini menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang masih sangat beragam, bahkan dominan sedang dan rendah. Melalui UU 1/2022 tentang HKPD, pemerintah berupaya melakukan reformasi untuk mendorong kapasitas fiskal daerah meski membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Dengan UU HKPD kami mendorong kemandirian fiskal daerah, termasuk dengan meningkatkan kapasitas pajak daerah dan retribusi daerahnya," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Luky mengatakan UU HKPD bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, sekaligus mengharmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah. Melalui UU HKPD, diharapkan perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat juga akan tercapai.

Pengesahan UU HKPD menjadi upaya pemerintah mereformasi desentralisasi fiskal. Melalui peraturan tersebut, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah menjadi diharapkan makin transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Dia menjelaskan sudah ada beberapa perbaikan dalam sekitar 20 tahun desentralisasi fiskal di Indonesia. Namun, masih banyak pula tantangan yang perlu diselesaikan antara lain mengenai pemanfaatan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang belum optimal, struktur belanja daerah yang didominasi hal administratif, rasio pajak daerah dan retribusi daerah yang rendah, serta sinergi kebijakan fiskal dan daerah yang belum optimal.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"UU HKPD kami harapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan tersebut sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan," ujarnya.

Luky menambahkan UU HKPD memuat beberapa aspek dengan linimasa masing-masing. Misalnya untuk reformasi pada pajak daerah, UU HKPD memberikan waktu transisi selama 2 tahun kepada pemda untuk menyesuaikan peraturan pajak daerahnya.

Kemudian, UU HKPD mengatur pembatasan belanja pegawai maksimum 30% dari total belanja APBD, dengan masa transisi selama 5 tahun. Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimum 40% dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa, dalam 5 tahun.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Di sisi lain, UU HKPD juga mendorong pemda berinovasi untuk menarik investasi swasta dan menggunakan skema pembiayaan kreatif lainnya.

"Ini semua dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas belanja daerah. Kami juga menyediakan insentif yang diharapkan dapat memberi motivasi kepada pemda untuk terus memperbaiki performanya," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan fiskal, desentralisasi fiskal, APBN, UU HKPD, transfer ke daerah, TKDD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya