Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rekening, Tanah Hingga Perhiasan Bos Sembako Ini Disita Petugas Pajak

A+
A-
62
A+
A-
62
Rekening, Tanah Hingga Perhiasan Bos Sembako Ini Disita Petugas Pajak

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY telah melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak pengusaha sembako berinisial PH.

Plt Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantio mengatakan kegiatan penyitaan tersebut disebabkan pengusaha berinisial PH tersebut ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

"Total kerugian pada pendapatan negara hasil perhitungan ahli yaitu kurang lebih Rp50 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Slamet menambahkan tindak pidana penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut dilakukan oleh PH melalui PT PJM pada tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada kegiatan penyitaan ini, lanjutnya, kanwil menyita uang tunai senilai Rp11,1 miliar, 5 unit tanah dan bangunan, 31 tas mewah, 9 jam tangan, hingga perhiasan.

Seperti dilansir yogya.inews.id, Kanwil juga menyita rekening senilai Rp1,1 miliar, mata uang valas, sepeda motor Yamaha XMax, mobil Lexus, serta BPKB dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Barang-barang yang disita akan dilakukan penilaian oleh fungsional penilai pajak ataupun penilai eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum kali ini diharapkan dapat membantu pemulihan terhadap kerugian penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp di yogyakarta, penyitaan, rekening, SPT, tindak pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?