Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rekening WP Diblokir karena Tunggak Pajak, KPP Urus Pemindahbukuan

A+
A-
5
A+
A-
5
Rekening WP Diblokir karena Tunggak Pajak, KPP Urus Pemindahbukuan

Ilustrasi.

TANJUNG BALAI, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Kisaran, Sumatra Utara mendatangi sebuah bank pelat merah di Kota Tanjung Balai. Kedatangan petugas untuk mengurus pemindahbukuan atas saldo yang terdapat dalam rekening milik wajib pajak untuk selanjutnya akan digunakan untuk melunasi utang.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menyampaikan menyampaikan dirinya telah berkoordinasi dengan bank terkait untuk menginformasikan saldo yang tersimpan di rekening milik wajib pajak.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan permohonan pemblokiran rekening penanggung pajak yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPP Pratama Kisaran," kata Teddy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Teddy menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di Ditjen Pajak (DJP) dengan pihak perbankan dalam kegiatan penegakan hukum sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

"Melalui tindakan penagihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," tutup Teddy.

Sebelumnya, penyitaan dan pemblokiran rekening milik wajib pajak sudah dilakukan pada Januari lalu. Penanggung pajak sendiri sebelumnya juga telah sepakat untuk menggunakan saldo di dalam rekening untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Sebagaimana diatur UU 19/2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (PPSP), aset penanggung pajak disita apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan ternyata penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) huruf b PMK 189/2020, pencabutan atas pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan jika wajib pajak atau penanggung pajak telah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihannya.

Apabila tunggakan pajak tidak kunjung dilunasi, KPP akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara. (sap)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, utang pajak, penagihan aktif, pemblokiran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Senin, 24 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Konfirmasi Data Pengusaha Sawit, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut SIMBARA Efektif Cegah Penghindaran PNBP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya