Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Kirim Bantuan ke Palestina, DJP: Sumber Terbesarnya dari Uang Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
RI Kirim Bantuan ke Palestina, DJP: Sumber Terbesarnya dari Uang Pajak

Presiden Jokowi saat melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina, Senin (20/11/2023), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (20/11/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia tercatat telah mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat Palestina di Gaza. Bantuan yang dikirim berasal dari anggaran pemerintah senilai Rp31,9 miliar dan sumbangan dari sejumlah perusahaan dan lembaga kemanusiaan.

Menariknya, sebagian besar sumber dana bantuan yang dikirim ke Palestina berasal dari uang pajak yang dikumpulkan oleh rakyat Indonesia.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Palestina senilai Rp31,9 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari #uangkita yang sumber penerimaan terbesarnya dari pajak," tulis akun resmi Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) di X, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

DJP pun menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat wajib pajak yang secara taat dan patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

Bantuan kemanusiaan yang dikirim pemerintah Indonesia ke Palestina antara lain berupa obat-obatan, perlengkapan rumah sakit, makanan, dan barang keperluan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Gaza.

Beberapa pihak swasta dan lembaga kemanusiaan yang ikut menyumbang adalah PT Paragon Teknologi Inovasi, Indonesia Humanitarian Alliance, Kitabisa, Baznas, dan WeCare.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sebagai informasi, pendapatan negara RI memang sebagian besar ditopang oleh penerimaan perpajakan. Hingga Oktober 2023 misalnya, pendapatan negara tercatat senilai Rp2.240,1 triliun.

Dari angka di atas, penerimaan perpajakan menyumbang porsi Rp1.744,6 triliun yang terdiri dari Rp1.523,7 triliun penerimaan pajak serta Rp220,8 triliun penerimaan kepabeanan dan cukai. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan kemanusiaan, Gaza, Palestina, DJP, penerimaan pajak, uang pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya