Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RI Minta Dukungan Singapura Agar Jadi Anggota Penuh FATF

A+
A-
0
A+
A-
0
RI Minta Dukungan Singapura Agar Jadi Anggota Penuh FATF

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meminta dukungan Singapura agar berhasil dalam pencalonan menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Indonesia telah menjadi observer di FATF sejak 2018. Menurutnya, Indonesia juga telah mencapai banyak kemajuan terkait rezim anti-money laundering.

"Saya harapkan dukungan Singapura pada pertemuan FATF di Paris bulan Februari 2023," katanya saat bertemu Presiden Singapura Halimah Yacob, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Pemerintah menargetkan Indonesia dapat ditetapkan menjadi anggota penuh FATF pada Februari 2023. Keanggotaan penuh pada FATF dinilai akan memperbesar ruang bagi Indonesia untuk berkontribusi memerangi praktik pencucian, pendanaan terorisme, dan kejahatan ekonomi lainnya.

Beberapa agenda strategis FATF juga sejalan dengan prioritas Indonesia pada saat ini, di antaranya mengenai peningkatan transparansi beneficial ownership, efektivitas pemulihan aspek kriminal, dan memanfaatkan transformasi digital.

Ma'ruf menilai dukungan Singapura sangat penting dalam pencalonan Indonesia sebagai anggota penuh FATF. Pasalnya, Singapura tercatat menjadi salah satu dari 37 yurisdiksi dan 2 organisasi regional yang menjadi anggota penuh FATF.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

FATF Plenary and Working Group Meetings direncanakan digelar pada 20-24 Februari 2023 di Paris, Prancis.

"Saya yakin akan dukungan Singapura terhadap Indonesia," ujarnya.

Upaya Indonesia menjadi anggota penuh FATF telah berjalan sejak bertahun-tahun. Pada 2018, Indonesia telah melakukan mutual evaluation review (MER) oleh Asia-Pacific Group (APG). Indonesia pun dinilai sangat memadai soal penerapan standar internasional antipencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme.

Baca Juga: Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Indonesia juga telah menerima tanggapan dari APG mengenai program kepatuhan pajak sukarela walaupun kemudian disimpulkan program tersebut belum memenuhi persyaratan Counter-Terrorism Committee. Namun, Indonesia dinilai tetap memenuhi prinsip dasar FATP serta memiliki komitmen kuat untuk memerangi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan sejumlah upaya Indonesia menjadi anggota penuh FATF. Dia menyebut Indonesia telah menyelesaikan MER yang menjadi tahapan penting untuk menjadi anggota penuh FATF pada 18 Juli hingga 4 Agustus 2022.

Pada proses ini, asesor FATF berkunjung ke berbagai kementerian dan lembaga serta pihak pelaporan seperti jasa keuangan untuk menguji terpenuhinya standar-standar antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Pada tahun lalu, Ditjen Pajak bersama Ditjen Bea dan Cukai telah memperbarui nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Penguatan kerja sama diperlukan karena penjahat selalu memanfaatkan setiap celah untuk melakukan kejahatan yang terorganisasi.

Selain itu, Indonesia bersama 10 negara lain telah resmi menandatangani Bali Declaration yang mendukung Asia Initiative di sela-sela penyelenggaraan G-20, pada Juli 2022. Deklarasi itu akan memperkuat transparansi pajak untuk memobilisasi sumber daya domestik yang berkelanjutan sehingga mendukung pembangunan di kawasan Asia. (sap)

Baca Juga: Sisir Warung dan Pasar Tradisional, Bea Cukai Cari Rokok Ilegal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pencucian uang, pidana pajak, penegakan hukum, FATF, Singapura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 24 Mei 2024 | 11:30 WIB
BEA CUKAI KUDUS

Sisir Gudang Sortir Jasa Ekspedisi, DJBC Amankan Paket Rokok Ilegal

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya