Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Gubernur: Harus Disiplin!

A+
A-
0
A+
A-
0
Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Gubernur: Harus Disiplin!

(Ilustrasi) Wartawan melintasi mobil dinas baru Bupati Situbondo dengan plat nomor P 1 DP di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah menyurati seluruh bupati dan wali kota agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan dinas di wilayahnya.

Pemda, ujar Syamsuar, seharusnya lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, kewajiban serupa juga harus dijalankan penanggung jawab kendaraan dinas di lingkungan pemprov.

"Kami sudah surati seluruh bupati dan wali kota untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yang menunggak pajak," katanya, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Syamsuar mengatakan Bapenda mencatat 8.839 kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di 12 pemerintah kabupaten/kota.

Kendaraan pelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri atas 27 unit bus, 181 unit mobil jip, 23 unit light truck, 78 unit microbus, 1.723 unit minibus, 405 unit mobil pick up, 26 unit mobil sedan, 6.020 unit sepeda motor roda 2, 213 unit sepeda motor roda 3, dan 140 unit truk.

Menurut Syamsuar, pemda memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Apalagi, saat ini pemprov juga sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

"Jangan hanya masyarakat yang diminta untuk membayar pajak. Pemerintah juga harus disiplin," ujarnya, dilansir zonapekanbaru.pikiran-rakyat.com.

Saat ini, Pemprov Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021. Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, maupun roda 4 yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tunggakan pajak, penunggak pajak, pajak mobil, sanksi pajak, PKB, pekanbaru, riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Sabtu, 08 Juni 2024 | 17:00 WIB
PROVINSI BENGKULU

Kejar Kepatuhan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi Sampai November

Kamis, 06 Juni 2024 | 19:08 WIB
KOTA PALEMBANG

Pemkot Atur Kembali Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:30 WIB
KOTA BANJARMASIN

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya