Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribut Soal Pajak E-Commerce, Ini Penjelasan Singkat Darmin

A+
A-
2
A+
A-
2
Ribut Soal Pajak E-Commerce, Ini Penjelasan Singkat Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan beleid baru terkait perlakuan perpajakan transaksi e-commerce tidak memunculkan pungutan pajak baru. Beleid hanya menyentuh aspek administrasi.

Dia mengaku sudah bertanya langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018. Beleid yang diteken dan diundangkan pada 31 Desember 2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019.

“Saya tadi tanya Menkeu dan bilang enggak ada pajak baru dari itu [PMK 210/2018],” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (14/1/2019).

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Sayangnya, mantan Dirjen Pajak tersebut enggan mendiskusikan lebih lanjut beleid tersebut. Ini dikarenakan pengaturan sudah masuk dalam tataran administrasi perpajakan dan bersifat teknis. Dia pun masih enggan mengomentari kekhawatiran pelaku usaha tentang ketentuan wajib ber-NPWP.

“Soal wajib NPWP itu nanti sajalah komentarnya,” ujar Darmin.

Seperti diketahui PMK 210/2018 menuai resistensi dari pelaku usaha, terutama dari platform marketplace. Pasalnya, pengaturan dirasa berat sebelah karena tidak secara spesifik mengatur aspek perpajakan bagi yang bermain di media sosial.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Alih-alih meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan distorsi bagi sektor e-commerce. Pasalnya, PMK 210/2018 berpotensi memicu migrasinya para pelaku yang selama ini ada di platform marketplace ke media sosial.

Dalam pasal 9 beleid itu hanya disebutkan pengenaan PPN, PPnBM, dan PPh atas perdagangan dan jasa melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (kaw)

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, dagang-el, NPWP, PMK 210/2018, Darmin Nasution

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya