Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

A+
A-
3
A+
A-
3
RPP Bidang Perpajakan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Publik

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk terbuka kepada publik dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang berkaitan dengan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja. Pertama, RPP tentang Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.

Kedua, RPP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Ketiga, RPP tentang Perlakuan Perpajakan Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

"Kami buka ruang seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan pelaksanaan UU 11/2020," katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Pemerintah, sambungnya, juga membuka akses bagi masyarakat untuk melihat RPP aturan turunan dari UU Cipta Kerja di laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Sampai akhir November 2020, seluruh rancangan aturan turunan ditargetkan sudah dapat diakses oleh publik. Adapun aturan turunan dalam UU Cipta Kerja berjumlah 44 RPP dan 4 rancangan Perpres.

Dia menuturkan sampai pekan ini, sudah ada 29 RPP yang diunggah ke laman https://uu-ciptakerja.go.id/. Melalui terbukanya akses informasi ini, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam penyusunan aturan pelaksanaan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Untuk mendukung keterbukaan tersebut maka serap aspirasi yang dilakukan pemerintah akan berdasarkan tema dalam UU Cipta Kerja. Setelah serap aspirasi bidang perpajakan, pemerintah akan menggelar serap aspirasi untuk bidang lain seperti pada aspek ketenagakerjaan dan UMKM.

Khusus untuk bidang perpajakan, dia berharap serap aspirasi menjadi ajang seluruh komponen memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun RPP bidang perpajakan. Selain itu, acara ini juga menjadi cara pemerintah untuk melakukan sosialisasi perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU 11/2020.

“Perlu koordinasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi dan seluruh pemangku kepentingan. Ini merupakan kunci bagi transformasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan," imbuh Susiwijono.

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Dalam acara ini, hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai keynote speaker. Ada tiga narasumber yang hadir, yaitu Dirjen Pajak Suryo Utomo, Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita, serta pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU 11/2020, UU Cipta Kerja, UU KUP, UU PPN, UU PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya