Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rumah Ber-NJOP Rp2 Miliar Bisa Dapat Keringanan Pajak, Ini Aturannya

A+
A-
13
A+
A-
13
Rumah Ber-NJOP Rp2 Miliar Bisa Dapat Keringanan Pajak, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menawarkan berbagai insentif pembebasan sebagian dan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih.

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) No. 23/2022, rumah dengan NJOP Rp2 miliar atau lebih tersebut bisa mendapatkan pembebasan PBB sebagian berdasarkan luas bumi dan luas bangunan rumah tersebut.

"Objek PBB berupa rumah tapak yang dimiliki…wajib pajak orang pribadi dengan NJOP PBB Rp2 miliar rupiah atau lebih berupa pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2 dari PBB terutang," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah mendapatkan pembebasan atas 60 m2 bumi dan 36 m2 bangunan, pemprov juga memberikan pembebasan sebagian sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.

Selanjutnya, pemprov memberikan keringanan PBB berdasarkan periode pembayaran oleh wajib pajak. Bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 15%.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada September hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10%. Bila PBB baru dilunasi pada November 2022, keringanan PBB menjadi sebesar 5%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Keringanan atas PBB tahun pajak 2022 diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan. Dengan demikian, keringanan diberikan meski objek pajak tersebut memiliki tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 10 Pergub 23/2022, insentif PBB pada Pergub 23/2022 diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.

Wajib pajak yang ingin mengangsur PBB perlu mengajukan permohonan fasilitas. Permohonan pembayaran PBB secara angsuran perlu diajukan melalui pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 29 Juli 2022. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pajak bumi dan bangunan PBB, insentif pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya