Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU Larangan Minuman Beralkohol Digodok, Begini Masukan Bea Cukai

A+
A-
1
A+
A-
1
RUU Larangan Minuman Beralkohol Digodok, Begini Masukan Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menilai pembahasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu mempertimbangkan berbagai regulasi yang telah ada dan berlaku saat ini.

Askolani mengatakan pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

"Kalau bisa harmonis dengan regulasi yang sudah ada," katanya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Askolani mengatakan ketentuan mengenai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol telah diatur dalam UU Cukai. Selain itu, ada UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, serta UU Perdagangan yang juga mengaturnya.

Belum lagi peraturan di bawahnya seperti PP Keamanan Mutu dan Gizi Pangan dan Perpres tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang saat ini telah ditetapkan pemerintah.

Askolani kemudian menjelaskan peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.

Baca Juga: Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol.

Pada sisi produksi, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pelaporan produksi, pelekatan pita cukai, serta kewajiban pencatatan dan pembukuan produksi. Hal lain yang juga diatur dalam tahap ini yakni beban pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan cukai yang harus dipenuhi produsen.

Adapun pada pascaproduksi, terdapat ketentuan mengenai dokumen pengangkutan barang, uji kadar etil alkohol, pengawasan peredaran, dan auditnya.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Menurut Askolani, DJBC ketika melaksanakan UU Cukai oleh Bea Cukai juga bersinggungan dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya dalam upaya pengendalian konsumsi minuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.

Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan, Askolani meminta agar peraturan itu dapat mewadahi ketentuan lain yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya agar upaya pengendalian konsumsi minuman beralkohol lebih optimal.

"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," ujarnya.

Baca Juga: Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Pada kesempatan tersebut, Askolani juga memaparkan kinerja penerimaan cukai dari MMEA pada tahun lalu. Penerimaan cukai MMEA sepanjang 2020 tercatat hanya Rp5,76 triliun atau minus 21,52%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU, minol, alkohol, bir, cukai minol, larangan minol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 Januari 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS CUKAI

Tarif Cukai Etil Alkohol dan Minuman Beralkohol Terbaru

Sabtu, 13 Januari 2024 | 07:00 WIB
PMK 160/2023

PMK 160/2023, Ketentuan Cukai KMEA Padat dan Cair Kini Diatur Terpisah

Selasa, 09 Januari 2024 | 16:51 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Lengser, Jokowi Ingin Tingkatkan Keterpaduan Layanan Digital

Sabtu, 06 Januari 2024 | 09:00 WIB
PMK 160/2023

Cukai MMEA Kini Diatur untuk Kadar Alkohol Maksimal 55%, Ini Alasannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya