Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU PPN Produk Digital dan Cukai Plastik di Negara Ini Jadi Prioritas

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memprioritaskan pengesahan 11 RUU, termasuk perihal pengenaan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau produk digital dan cukai atas plastik sekali pakai.

Menteri Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan Arsenio Balisacan mengatakan penyusunan RUU prioritas tersebut dilakukan oleh Dewan Penasihat Pembangunan Legislatif-Eksekutif (LEDAC) yang dipimpin langsung oleh Presiden Ferdinand Marcos Jr.

"Disahkannya RUU prioritas secara tepat waktu akan membawa kita lebih dekat dalam membangun masyarakat Filipina yang sejahtera, inklusif, dan tangguh," katanya seperti dilansir gmanetwork.com, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam pertemuan LEDAC, lanjut Balisacan, Kemenkeu mengusulkan revisi UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE). Namun, inisiatif tersebut belum disepakati.

Meski begitu, Senat dan DPR sempat menyatakan bahwa mereka siap mendukung pengesahan RUU prioritas pemerintahan Marcos. Adapun UU CREATE merupakan bagian dari reformasi sistem pajak yang mencakup PPh, PPN, hingga ketentuan umum pajak lainnya.

Sementara itu, rencana pengenaan PPN PMSE telah mencuat sejak era pemerintahan Rodrigo Duterte. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat memberikan perlakuan yang setara antara pelaku perdagangan secara konvensional dan digital.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pada September 2021, DPR telah meloloskan RUU yang akan menjadi payung hukum pengenaan PPN 12% atas transaksi digital. Namun, pembahasan RUU tersebut masih tersendat di senat sehingga belum bisa disahkan oleh kongres.

Marcos sebelumnya menginginkan implementasi PPN PMSE untuk memberikan rasa keadilan di antarpelaku usaha, sekaligus menambah penerimaan negara. Dia bahkan telah memperkirakan setoran PPN PMSE bisa mencapai Rp3,14 triliun pada tahun pertama.

Senator Filipina Pia Cayetano juga sudah mengajukan RUU Senat Nomor 250 tentang PPN PMSE pada tahun lalu, tetapi pembahasannya belum berlanjut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk cukai atas plastik sekali pakai, Marcos mendesak kongres untuk segera menyetujui RUU soal pengenaan cukai tersebut. Pada 2022, DPR telah menyetujui pembacaan ketiga RUU DPR 4102 tentang Cukai Kantong Plastik Sekali Pakai, tetapi belum sempat dibahas di senat dan kongres.

Pada RUU tersebut, cukai senilai PHP100 atau sekitar Rp27.500 akan dikenakan pada setiap kilogram plastik sekali pakai. Kebijakan ini diperkirakan mendatangkan tambahan penerimaan negara senilai PHP9,3 miliar atau Rp2,58 triliun pada tahun pertama penerapannya.

Penerimaan negara yang dikumpulkan dari kebijakan ini akan dialokasikan untuk program pelestarian lingkungan berdasarkan UU 9003.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kebijakan cukai ini juga akan membuat harga 1 pak kantong plastik naik sekitar 75% pada tahun pertama pelaksanaannya sehingga menurunkan volume konsumsi kantong plastik sebesar 24,7%. (rig)

https://www.gmanetwork.com/news/money/economy/882856/plastics-tax-digital-services-tax-included-in-legislative-agenda/story/

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, PPN, cukai plastik, produk digital, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya