Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Satu Dekade Pemberian Tax Holiday, Begini Evaluasi Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Satu Dekade Pemberian Tax Holiday, Begini Evaluasi Kemenkeu

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian insentif pajak berupa tax holiday sudah berjalan lebih dari 1 dekade. Setelah diatur melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan teknis tax holiday kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011.

Sejak itu, sejumlah aturan teknis lanjutan diterbitkan untuk mengubah ketentuan terkait pemberian tax holiday. Tujuannya agar semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan fasilitas ini. Perubahan ketentuan tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2018 pun meningkatkan pemberian insentif tersebut secara signifikan.

Sebelum 2018, tercatat tax holiday hanya diberikan oleh 5 wajib pajak dan 5 proyek saja. Terhitung sejak 2018 hingga September 2021, jumlah wajib pajak dan proyek yang mendapatkan tax holiday mencapai 91 wajib pajak dan 96 proyek.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Peningkatan pemberian tax holiday tidak terlepas dari perubahan yang terdapat pada PMK 35/2018. Sebelum 2018, 1 wajib pajak hanya dapat diberi 1 fasilitas tax holiday. Sejak 2018, fasilitas tax holiday dapat diberikan per proyek penanaman modal.

"Pada kebijakan tax holiday tahun 2018, fasilitas diberikan per proyek penanaman modal, sehingga dimungkinkan 1 wajib pajak memperoleh fasilitas tax holiday lebih dari 1 kali sepanjang memiliki proyek investasi yang eligible untuk mendapatkan tax holiday," tulis Kementerian Keuangan pada Laporan Belanja Perpajakan 2020, dikutip Senin (27/12/2021).

Rencana investasi dari 96 proyek yang memperoleh tax holiday tercatat mencapai Rp1.278 triliun dengan realisasi masih senilai Rp212,78 triliun.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Bila dilihat dari sektornya, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2 KBLI, sebanyak 34 dari 96 investasi yang mendapatkan tax holiday adalah investasi pada industri logam dasar. Selanjutnya, 29 proyek tercatat sebagai investasi pada sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin.

Dari total 96 proyek yang telah mendapatkan tax holiday, tercatat hanya 14 proyek yang telah memanfaatkan fasilitas tax holiday.

Meski demikian, dari total 185 KBLI 5 digit yang bisa mendapatkan tax holiday tercatat hanya 34 KBLI 5 digit yang telah memperoleh fasilitas tax holiday. Hal ini menunjukkan pemanfaatan fasilitas tax holiday masih belum merata antarsektor.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Belum meratanya pemanfaatan fasilitas tax holiday dari sisi KBLI dapat menjadi salah satu bahan evaluasi atas implementasi kebijakan tax holiday ke depan untuk mencari tahu permasalahan di lapangan atas rendahnya tingkat utilisasi tax holiday dari sisi KBLI," tulis Kementerian Keuangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, insentif pajak, tax holiday, tax allowance, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya