Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Sebelum Perundingan, Permohonan MAP Diteliti Sesuai Ketentuan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum masuk ke tindak lanjut berupa perundingan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama atauMutual Agreement Procedure (MAP), ada beberapa penelitian yang memakan waktu makslim

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 disebutkan penelitian dilakukan terhadap dua aspek. Pertama,kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP. Kedua, kesesuaian materi dengan perlakuan perpajakan yang bisa menjadi dasar pengajuan.

“Untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP ditindaklanjuti,” demikian penggalan amanat pasal 4 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil penelitian terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh pemohon. Tindak lanjut itu berupa menerbitkan surat pemberitahuan dapat ditindaklanjuti atau ditolaknya permohonan paling lama sebulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP.

Jika dalam batas waktu tersebut telah terlampaui dan Dirjen Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan pelaksanaan MAP dianggap dapat ditindaklanjuti.

Khusus untuk pengajuan langsung oleh Dirjen Pajak, Dirjen Pajak menerbitkan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada pejabat berwenang Mitra P3B dan pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan MAP kepada wajib pajak dalam negeri yang terkait.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Jika permintaan itu tidak mendapat jawaban tertulis dari pejabat berwenang mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 bulan sejak disampaikan permintaan, Dirjen Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis bahwa permintaan pelaksaan MAP tidak dapat ditindaklanjuti atau dicabut.

Atas permintaan pelaksanaan MAP yang ditolak atau tidak dapat ditindaklanjuti, pemohon dapat mengajukan kembali permintaan pelaksanaan MAP sepanjang batas waktu – sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 ahun apabila tidak diatur dalam P3B –belum terlampaui.

Seperti diberitakan sebelumnya, permintaan pelaksanaan MAP dapat diajukan oleh WP dalam negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Dirjen Pajak, Dirjen Pajak, atau otoritas pajak mitra P3B melalui pejabat berwenang mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Adapun kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP adalah sebagai berikut:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut pemohon;
  3. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:
    1. tanggal surat ketetapan pajak;
    2. tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau
    3. saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
  4. ditandatangani oleh pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP; dan
  5. dilampiri dengan:
    1. surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP;
    2. daftar informasi dan/ atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B; dan
    3. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan pemohon untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan tepat waktu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MAP, sengketa, perpajakan internasional, PMK 49/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya