Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Segera Manfaatkan! Pemkot Tawarkan Pemutihan dan Diskon Pajak PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Segera Manfaatkan! Pemkot Tawarkan Pemutihan dan Diskon Pajak PBB

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pemutihan diadakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dia mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program tersebut.

"Karena tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi," katanya, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Herly menuturkan program pemutihan diadakan berdasarkan surat keputusan wali kota Palembang. Program tersebut diadakan sampai dengan akhir 2022.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda karena keterlambatan PBB. Selain itu, pemkot juga memberikan pengurangan pokok pajak senilai Rp300.000,00.

Menurutnya, pemberian kedua insentif tersebut akan meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak. Apabila memiliki tunggakan Rp700.000, wajib pajak memperoleh penghapusan denda dan potongan pokok PBB senilai Rp300.000 sehingga yang harus dibayar hanya Rp400.000,00.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Herly berharap program pemutihan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB. Dia mencatat persentase wajib pajak yang menunggak PBB dan terkena denda mencapai sebanyak 10%-15%.

Di sisi lain, ia menilai program keringanan pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan PBB yang pada tahun ini ditargetkan senilai Rp264 miliar. Hingga awal November, realisasi pendapatan asli daerah sudah mencapai Rp907 miliar atau 84% dari target Rp1,08 triliun.

"Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui," ujarnya seperti dilansir rakyatpembaruan.com. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota palembang, pemutihan pajak, sanksi administrasi, penghapusan denda, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?