Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Segera Urus! Program Diskon PBB 15 Persen di Jakarta Tinggal 6 Hari

A+
A-
3
A+
A-
3
Segera Urus! Program Diskon PBB 15 Persen di Jakarta Tinggal 6 Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki waktu sampai beberapa hari untuk dapat memanfaatkan keringanan pajak, berupa diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15%.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No. 23/2022, keringanan pokok PBB sebesar 15% diberikan apabila wajib pajak membayar PBB tahun pajak 2022 pada Juni 2022 hingga Agustus 2022.

"Keringanan ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB," bunyi Pasal 4 ayat (2) Pergub 23/2022, dikutip pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2022 pada September atau Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan hanya 10%. Jika PBB baru dibayar pada November 2022, diskon yang diberikan menjadi 5% saja.

Perlu dicatat, tidak semua objek pajak di DKI Jakarta terutang PBB pada tahun ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB atas rumah milik wajib pajak orang pribadi yang memiliki NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Jika rumah milik wajib pajak orang pribadi memiliki NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, pemprov memberikan pembebasan sebagian berdasarkan luas bumi dan bangunan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pembebasan sebagian diberikan atas bumi seluas 60 m2 dan bangunan seluas 36 m2. Setelah itu, rumah juga diberi pembebasan sebagian sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang.

Berdasarkan penghitungan pemprov, potensi penerimaan pajak yang tak dipungut akibat pembebasan pajak terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dan pembebasan sebagian atas rumah dengan NJOP Rp2 miliar mencapai Rp2,7 triliun. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pajak, pajak daerah, diskon, insentif pajak, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?