Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

A+
A-
0
A+
A-
0
Sekda Minta SPPT PBB Sampai ke Wajib Pajak Paling Lambat 30 Maret

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan menargetkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) diterima oleh wajib pajak paling lambat 30 Maret 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan target tersebut ditetapkan untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak.

"SPPT PBB ini wajib harus disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat kita mengetahui kapan dan berapa PBB yang harus dibayarkan ke pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wiriya menuturkan Bapenda Kota Medan perlu melakukan pengawasan terhadap petugas pada setiap wilayah guna memastikan SPPT PBB benar-benar tersampaikan kepada wajib pajak.

"SPPT PBB harus sudah diserahkan kepada para camat, lalu langsung diserahkan ke lurah dan diteruskan ke kepala lingkungan (kepling)," tuturnya seperti dilansir sumut24.co.

Setelah diterima oleh kepling, SPPT PBB harus diterima oleh wajib pajak paling lambat pada 30 Maret 2023. Bila terdapat SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, kepling harus memberikan keterangan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Apabila sudah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui m-banking, ATM, gerai Indomaret ataupun Alfamart, atau melalui aplikasi e-commerce.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menuturkan terdapat 528.230 SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak di 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2.001 kepling pada tahun ini.

"Dengan SOP yang telah ditetapkan, kami memperkirakan SPPT PBB akan selesai didistribusikan kepada seluruh wajib pajak selama kurun waktu paling lambat 30 Maret apabila dilaksanakan dengan baik dan benar," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota medan, pajak, pajak daerah, SPPT, PBB, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya