Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

Penyanyi Marcell Siahaan berfoto bersama petugas Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (foto: Instagram @bcsoetta)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Marcell Siahaan membagikan ceritanya yang sempat mengalami kendala ketika mengurus importasi pembelian barang dari luar negeri.

Marcell mengatakan proses pengurusan importasi barang tersebut kemudian dibantu petugas di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari petugas Bea Cukai, ia mengaku memperoleh informasi yang memadai soal proses importasi barang dengan proses yang cepat.

"Itu terjadi dengan sangat baik, kemarin, sangat komunikatif. Lalu juga setelah mendapat informasi, kita sudah tenang, dan ketika berkomunikasi selalu melakukan update dengan cepat," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Marcell menuturkan penyampaian informasi mengenai ketentuan di bidang kepabeanan perlu makin digencarkan kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat akan menghilangkan kebingungan masyarakat ketika melakukan ekspor dan impor barang.

Dalam video itu, ia menyebut istrinya sempat panik karena mengalami kendala saat proses importasi barang dari luar negeri. Namun, setelah memperoleh informasi dari petugas, persoalan dalam importasi dapat terselesaikan.

"Saya merasa sangat terbantu, mulai dari penyampaian karena sejujurnya buat saya kebijakan-kebijakan apapun itu, salah satu yang terpenting adalah proses sosialisasi dan komunikasinya," ujar Marcel.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

UU 17/2006 tentang Kepabeanan mengatur soal prosedur mengekspor dan mengimpor barang dari luar negeri. Dalam hal ini, importir diharuskan menyampaikan barang yang diimpor secara benar, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pada pelaku perjalanan dari luar negeri misalnya, proses importasi dapat dilakukan baik terhadap barang pribadi maupun bukan barang pribadi. Pada barang pribadi, prosesnya dapat diselesaikan melalui customs declaration.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor bawaan penumpang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sementara itu, untuk importasi bukan barang pribadi, prosesnya tersebut harus diselesaikan dengan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Selain itu, importasi tersebut juga tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (rig)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, marcel siahaan, penyanyi, DJBC, bea cukai soekarno hatta, barang impor, kepabeanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya