Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Tertipu

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Tertipu

AKTOR layar kaca tersohor Reza Rahadian pekan lalu sempat berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pajak. Terlebih, Reza mengaku pernah menerima ‘surat cinta’ dari Ditjen Pajak akibat lalai membayar pajak dan tertipu oleh oknum biro jasa.

Reza menyatakan sekitar 7 tahun lalu, tepatnya tahun 2011, ia meneriman surat teguran dari Ditjen Pajak. Surat itu hadir lantaran masih adanya utang pajak yang belum ia lunasi.

Padahal, menurutnya, ia sudah menggunakan biro jasa untuk menyelesaikan semua urusan pajaknya. Hal itu dikarenakan ia tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengurusi persoalan pajaknya.

Baca Juga: Zaskia Gotik Ingatkan WP Segera Urus SPT Tahunan dan Validasi NIK-NPWP

“Dulu ada oknum bilang ‘saya yang urusin, gampang dan bayar sekian’. Tapi justru saya mendapat surat cinta dari Ditjen Pajak karena nilai pajak yang diserahkan kepada biro jasa, ternyata tidak dibayarkan,” paparnya di Jakarta, Selasa (6/3).

Untuk itu, pria bernama panjang Reza Rahadian Matulessy itu memanfaatkan momentum keberlangsungan program pengampunan pajak untuk membenahi urusan perpajakannya, dengan merekapitulasi seluruh penghasilan dan menyerahkan bukti potong pajak yang telah dikumpulkannya.

Hingga saat ini, Reza tengah mengumpulkan bukti potong pajak dari rumah produksi yang menggunakan jasanya sebagai seniman. Namun, dia pun memiliki keluhan terhadap rumah produksi yang terkadang telat menyerahkan bukti potong pajak atas penghasilannya.

Baca Juga: Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Sandra Dewi: Taat Pajak Itu Penting

“Kalau seniman yang mempekerjakan banyak orang, maka saya harus collect satu per satu. Kalau pegawai kantor kan sudah diurus oleh pegawai yang berwenang jadi terima beres. Apalagi kalau ada keterlambatan dan belum ngasih bukti potong pajak,” keluhnya di depan Sri Mulyani.

Di samping itu, dia pun memahami kewajiban berwarga negara adalah dengan membayar pajak, termasuk salah satunya adalah mengisi dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. “Sekarang sudah bisa menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT,” papar pria berusia 31 tahun itu.

Pria kelahiran di Bogor itu memaparkan selalu membayar pajak per film yang diperankannya, bahkan juga rutin menyetor pajak dari berbagai pekerjaan yang dijalannya saat ini. (Amu)

Baca Juga: Aktris asal Medan Ini Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan via e-Filing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : selebriti, pajak artis, reza rahadian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 November 2022 | 11:30 WIB
JOHN CAREW

Terseret Kasus Pajak, Mantan Pesepak Bola Ini Terancam Penjara 2 Tahun

Senin, 24 Oktober 2022 | 10:00 WIB
PEMAIN ATHLETIC BILBAO RAUL GARCIA

'Saya Senang Pajak Dinaikkan'

Senin, 12 September 2022 | 15:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

Minggu, 31 Juli 2022 | 13:00 WIB
SPANYOL

Shakira Tolak Tagihan Pajak Rp219 Miliar

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya