Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa atas Bunga Pinjaman yang Tidak Dipungut PPh Pasal 26

A+
A-
8
A+
A-
8
Sengketa atas Bunga Pinjaman yang Tidak Dipungut PPh Pasal 26

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai bunga pinjaman yang tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 26.

Perlu dipahami dalam perkara ini, wajib pajak telah meminjam sejumlah dana dari perusahaan yang berkedudukan di Singapura (X Co). Adapun transaksi utang piutang tersebut tertuang dalam loan agreement yang disepakati wajib pajak dengan X Co pada 1998.

Menurut otoritas pajak, terhadap transaksi utang piutang tersebut, terdapat objek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang belum dipungut PPh Pasal 26. Berdasarkan pada UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), bunga yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebaliknya, wajib pajak beranggapan tidak ada bunga yang timbul atas pinjaman sejumlah dana kepada X Co. Dalam loan agreement yang disepakati wajib dengan X Co disebutkan pinjaman dana tidak akan dikenakan bunga terhitung sejak 1 Januari 2000.

Oleh karena itu, tidak terdapat PPh Pasal 26 bunga pinjaman yang terutang atas transaksi tersebut. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dibenarkan.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan wajib pajak. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juli 2024, Simak Perinciannya

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding atas koreksi positif terhadap objek PPh Pasal 26 yang diberikan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pinjaman sejumlah dana dari X Co tidak dikenakan bunga sejak 1 Januari 2000.

Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam loan agreement pada 1998 yang disepakati wajib pajak dengan X Co. Oleh karena itu, tidak ada objek PPh Pasal 26 yang terutang atas transaksi pinjaman yang dilakukan wajib pajak dengan X Co.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding wajib pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 45844/PP/M.XVI/13/2013. Atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, otoritas pajak mengajukan PK pada 10 Oktober 2013

Pokok sengketanya adalah koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 senilai Rp2.490.520.598 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK menyatakan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam memutus sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu dipahami dalam perkara ini, Termohon PK telah meminjam sejumlah dana dari X Co yang berkedudukan di Singapura.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Adapun transaksi utang piutang tertuang dalam loan agreement yang disepakati pada 1998. Terhadap peminjaman dana tersebut kemudian dikonversikan menjadi tambahan modal dan telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

Menurut Pemohon PK, terhadap pinjaman dana yang telah dikonversikan menjadi modal tersebut terdapat objek PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang belum dipungut PPh Pasal 26. Berdasarkan pada UU PPh, bunga yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri seharusnya dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

Selain itu, Pemohon PK juga berpendapat loan agreement yang telah disepakati Termohon PK dengan X Co tidak dapat membuktikan transaksi utang piutang tidak menimbulkan bunga pinjaman. Sebab, perjanjian tersebut dinilai tidak sah.

Baca Juga: WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Dalam perjanjian tidak mencantumkan tanggal kontrak mulai berlaku atau tanggal ditandatangani. Berdasarkan pada uraian di atas, Pemohon PK memutuskan untuk melakukan koreksi positif objek PPh Pasal 26.

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK beranggapan tidak ada bunga yang timbul atas pinjaman sejumlah dana kepada X Co. Dalam loan agreement yang disepakati antara Termohon PK dan X Co disebutkan pinjaman dana tidak akan dikenakan bunga terhitung sejak 1 Januari 2000.

Oleh karena itu, tidak terdapat PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang terutang dari transaksi yang dilakukan Termohon PK dengan X Co. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan sebesar 6,25 Persen

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan Permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Terdapat 2 pertimbangan yang dikemukakan Majelis Hakim Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon PK sudah cukup memadai. Bukti pendukung yang diberikan oleh Termohon PK telah diperiksa, diputus, dan diadili Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan benar. Adapun putusan Mahkamah Agung ini menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 45844/PP/M.XVI/13/2013.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Mahkamah Agung ini diucapkan Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 6 November 2017. (kaw)

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 26, bunga, bunga pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 15:25 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPh Pasal 26 atas Technical Assistance Fee

Jum'at, 24 Mei 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:00 WIB
LEMBAGA PERADILAN

Undang Praktisi dan Akademisi, LeIP Gelar FGD Soal Pengadilan Pajak

Rabu, 22 Mei 2024 | 15:05 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya