Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Pembuktian Pembelian TBS Sawit dari Kelompok Tani

A+
A-
0
A+
A-
0
Sengketa Pembuktian Pembelian TBS Sawit dari Kelompok Tani

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pembuktian mengenai pembelian tandan buah segar (TBS) sawit dari kelompok tani. Dalam perkara ini, otoritas pajak menyatakan wajib pajak tidak terbukti melakukan transaksi pembelian TBS sawit dari kelompok tani.

Dalam proses pembuktian, wajib pajak tidak dapat membuktikan dalilnya dengan menggunakan dokumen yang autentik dan valid. Oleh karena itu, otoritas pajak menilai wajib pajak telah membeli TBS sawit dari pedagang pengumpul, bukan dari kelompok tani.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan otoritas pajak. Wajib pajak berdalil pihaknya telah membeli TBS sawit dari kelompok tani dan bukan dari pedagang pengumpul.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Kemudian, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat pembelian TBS sawit oleh wajib pajak dilakukan dari kelompok tani dan bukan dari pedagang pengumpul.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 210/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-23/PJ/2009, pembelian TBS sawit dari kelompok tani tidak termasuk objek PPh Pasal 22 yang harus dipungut wajib pajak.

Adapun koreksi otoritas pajak atas DPP PPh Pasal 22 hanya didasarkan pada asumsi atau anggapan saja, tanpa didukung bukti yang kuat dan berkaitan langsung dengan transaksi pembelian yang sebenarnya terjadi.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 65725/PP/M.IA/10/2015 tanggal 16 November 2015, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 11 Maret 2016.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22 senilai Rp12.669.759.844 yang tidak disetujui Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi positif atas akun nomor 4010010000. Koreksi tersebut dilakukan karena Termohon PK telah membeli TBS sawit dari pedagang pengumpul.

Menurut Pemohon PK, pembelian TBS sawit dari pedagang pengumpul merupakan objek PPh Pasal 22. Sebagai informasi, pedagang pengumpul merupakan orang pribadi maupun badan hukum yang mengumpulkan dan membeli TBS sawit dari petani ataupun badan hukum yang menghasilkan TBS sawit dari lahan kelapa sawitnya, serta selanjutnya pedagang pengumpul tersebut menjualnya kepada badan usaha industri dan/atau eksportir.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Lebih lanjut, terhadap pembelian TBS sawit dari pedagang pengumpul tersebut seharusnya terutang PPh Pasal 22. Kemudian, Termohon PK juga telah memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industrinya dari pedagang pengumpul karena telah ditunjuk sebagai pemungut.

Pernyataan Pemohon PK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-25/PJ/2003. Adapun ketentuan tersebut mengatur badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas bahan keperluan industri atau ekspornya dari pedagang pengumpul. Namun demikian, dalam perkara ini, Termohon PK tidak melaksanakan kewajiabnnya dalam memungut PPh Pasal 22 tersebut.

Selanjutnya, dalam proses pembuktian, Termohon PK juga tidak dapat membuktikan dalilnya dengan menggunakan dokumen yang autentik dan valid. Dalam konteks ini, Termohon PK hanya memberikan data pembelian TBS sawit berupa perincian nama penjual TBS sawit yang meliputi kelompok tani, petani, dan pihak yang belum dapat diidentifikasi.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Pemohon PK. Termohon PK berdalil pihaknya telah membeli TBS sawit dari kelompok tani dan bukan dari pedagang pengumpul.

Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 juncto Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ.2009, pembelian TBS sawit dari kelompok tani tidak dipungut PPh Pasal 22.

Pendapat Termohon PK tersebut didukung dengan dokumen-dokumen yang valid. Dokumen yang dimaksud ialah berupa laporan keuangan tahun 2009 yang telah diaudit oleh akuntan independen, general ledger, daftar perincian pembelian TBS sawit, bukti pembelian TBS sawit dari pihak lain, dan bukti pembayaran pembelian TBS sawit dari pihak lain.

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Berdasarkan pada uraian di atas, Termohon PK berkesimpulan koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi atas DPP PPh Pasal 22 senilai Rp12.669.759.844 tidak dapat dibenarkan. Sebab, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan para pihak yang bersengketa, pendapat Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Tak Cuma Impor, PPh Pasal 22 Dipungut Atas Ekspor Komoditas Tertentu

Kedua, dalam perkara a quo, Termohon PK terbukti melakukan pembelian TBS sawit dari kelompok tani. Terhadap pembelian TBS sawit dari kelompok tani tersebut tidak diklasifikasikan sebagai objek PPh Pasal 22. Dengan demikian, koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPh Pasal 22, TBS sawit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya