Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

A+
A-
13
A+
A-
13
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan beleid yang mengatur tentang pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/5/2024).

Ketentuan insentif perpajakan dan kepabeanan di IKN diatur dalam PMK 28/2024. PMK ini terbit untuk melaksanakan banyak ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.

Untuk fasilitas perpajakan, Pasal 2 PMK 28/2024 mengatur tentang pemberian fasilitas PPh, dan PPN/PPnBM yang diberikan di IKN serta daerah mitra.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Adapun yang dimaksud daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Apa saja fasilitas PPh yang diberikan di IKN? Simak artikel lengkapnya, 'PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN'.

Selain tentang fasilitas perpajakan di IKN, ada pula bahasan lain mengenai pengembangan coretax system, update penyatuan atap Pengadilan Pajak di Mahkamah Agung (MA), hingga pengumuman kelulusan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Kriteria WP yang Bisa Manfaatkan Tax Holiday di IKN

PMK 28/2024 juga mengatur tentang kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak jika ingin memperoleh insentif tax holiday di IKN.

Untuk memperoleh tax holiday, wajib pajak harus merupakan wajib pajak badan dalam negeri dan melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat ataupun unit usaha yang berlokasi di IKN atau daerah mitra. Wajib pajak juga harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

Selanjutnya, wajib pajak harus melakukan penanaman modal dengan nilai setidaknya Rp10 miliar dalam bentuk aktiva tetap berwujud yang memenuhi kriteria berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK 28/2024. (DDTCNews)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Coretax System Masih Tahap Pengujian

Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan pengujian sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan proses yang berjalan sekarang adalah pengujian dari berbagai aspek, seperti fungsi, performa, keamanan, serta interkoneksi. Dia berharap implementasi SIAP atau CTAS bisa sesuai dengan target.

“Targetnya sebenarnya pertengahan tahun ini kita akan implementasikan,” ujar Dwi dalam sebuah talk show. (DDTCNews)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Ketua Mahkamah Agung (MA) menerbitkan keputusan terkait dengan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024.

Dalam keputusan tersebut disebutkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aspek organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang selama ini belum berada di bawah pengelolaan MA dipandang berpotensi mengganggu independensi.

Untuk mewujudkan independensi yang lebih kuat, putusan MK menyatakan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dipindahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026. (DDTCNews)

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Ketentuan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh 25

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.

Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diberikan sepanjang wajib pajak dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besaran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ini sesudah 3 bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. (DDTCNews)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Pengumuman Hasil USKP A April 2024

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode April 2024.

Dari total 1.304 peserta USKP A pada bulan lalu hanya ada 10 peserta yang dinyatakan lulus, sedangkan sisanya dinyatakan harus mengulang ataupun tidak lulus.

"Peserta yang dinyatakan lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis KP3SKP dalam Pengumuman Nomor PENG-07/KP3SKP/V/2024. (DDTCNews) (sap)

Baca Juga: Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, insentif pajak, ibu kota nusantara, IKN, tax holiday, coretax system, Pengadilan pajak, USKP, konsultan pajak, angsuran PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun