Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Penyerahan Komponen Elektronik yang Tidak Dikenakan PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Sengketa Penyerahan Komponen Elektronik yang Tidak Dikenakan PPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai penyerahan barang komponen elektronik yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam perkara ini, wajib pajak merupakan perusahaan manufaktur pembuat komponen elektronik yang selanjutnya dijual ke luar negeri atau ekspor.

Otoritas pajak melakukan koreksi karena terdapat sejumlah barang yang tidak dipungut PPN dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Menurutnya, selisih jumlah barang yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak bukan merupakan barang rusak. Dengan demikian, otoritas pajak menganggap jumlah barang tersebut masuk ke dalam peredaran usaha dan seharusnya terutang PPN.

Sementara itu, wajib pajak berpendapat selisih tersebut merupakan barang rusak yang tidak dapat dijual kembali. Dengan demikian, wajib pajak tidak setuju apabila jumlah selisih barang dikenakan PPN.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan DDTC.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap ketetapan otoritas pajak. Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak meyakini selisih barang sebanyak 8.391.636 buah merupakan barang rusak yang sudah tidak bisa digunakan ataupun dijual kembali.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Wajib pajak telah menyampaikan bukti fisik barang rusak pada saat pemeriksaan dan persidangan. Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menilai barang yang rusak tersebut benar-benar tidak dapat dijual kembali, baik ke dalam maupun ke luar negeri. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 46537/PP/M.XII/16/2013 tanggal 29 Agustus 2013, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 21 November 2013

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri senilai Rp185.714.277 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan tidak setuju dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Pemohon PK melakukan koreksi berdasarkan pada pengujian terhadap arus barang. Berdasarkan pengujian arus barang tersebut, terdapat penyerahan barang kena pajak (BKP) masa November 2009 yang tidak dilaporkan Termohon PK sehingga menyebabkan kurang bayar pajak senilai Rp185.714.277.

Adapun jumlah BKP yang tidak dilaporkan Termohon PK ialah sebanyak 8.391.636 buah. Pemohon PK menjelaskan jumlah selisih persediaan tersebut tidak dilaporkan dalam penjualan ekspor dan tidak dicantumkan di dalam persediaan akhir.

Terkait dengan kerusakan barang, Pemohon PK menyatakan laporan audit menunjukan tidak terdapat barang yang rusak. Apabila selisih barang sebanyak 8.391.636 buah tersebut benar-benar rusak seharusnya nilainya tercantum di dalam akun inventory.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam hal benar-benar terjadi kerusakan, Pemohon PK beranggapan seharusnya dilakukan penghapusan/pemusnahan yang nantinya bisa dibiayakan. Namun demikian, Termohon PK tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, tidak ada dokumen terkait pencatatan atas barang rusak seperti kartu persediaan, buku besar persediaan, ataupun dokumen berita acara pemusnahan barang.

Pemohon PK menegaskan angka kerusakan barang yang mencapai 58,18% dari angka penjualan sangat tidak wajar, terutama bagi perusahaan manufaktur untuk kegiatan ekspor. Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Pemohon PK menyimpulkan selisih barang tersebut merupakan penjualan dalam negeri dan seharusnya terutang PPN.

Di sisi lain, Termohon PK berpendapat selisih 8.391.636 buah merupakan barang yang rusak ketika masih dalam proses produksi. Kerusakan barang tersebut terjadi karena adanya goresan sehingga menyebabkan bentuknya menjadi tidak sempurna.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Akibatnya, barang rusak tersebut tidak dapat dijual ataupun digunakan sama. Dengan demikian, tidak ada penjualan atas selisih jumlah barang persediaan sehingga seharusnya tidak terutang PPN.

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah benar. Terdapat 2 pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, koreksi atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri senilai Rp185.714.277 tidak dapat dibenarkan. Setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK dan Termohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kedua, Termohon PK dapat membuktikan fakta selisih barang yang timbul dari pengujian arus barang merupakan barang rusak. Pemohon PK hanya melakukan mengkoreksi berdasarkan anggapan atau asumsi tanpa didukung bukti yang memadai. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan Pemohon PK tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Berdasarkan pada pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK yang diajukan Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Mahkamah Agung ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung tanggal 31 Juli 2015. (kaw)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews
(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?