Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sentra Industri Hasil Tembakau, DJBC Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Sentra Industri Hasil Tembakau, DJBC Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal oleh unit vertikal DJBC di Jawa Timur. (foto: Dian)

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya mengoptimalkan pengawasan terhadap rokok ilegal, termasuk di Jawa Timur yang menjadi sentra industri hasil tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan terhadap rokok ilegal dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Selain itu, langkah ini juga penting guna memberikan perlakuan adil dan setara bagi pengusaha yang patuh.

"Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pada hari ini, DJBC menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur secara serentak. Pemusnahan ini dilakukan serentak oleh unit vertikal DJBC, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kantor Bea Cukai Kediri, Kantor Bea Cukai Jember, dan Kantor Bea Cukai Sidoarjo terhadap BKC ilegal bernilai puluhan miliar rupiah.

Nirwala mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau atau rokok, tembakau iris, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15,88 juta batang rokok, 10,5 kilogram tembakau iris, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,04 miliar.

Apabila diperinci, sebanyak 2,37 juta batang rokok merupakan penindakan Kanwil Jawa Timur II. Kemudian, Kantor Bea Cukai Kediri melakukan penindakan pada 10,15 juta batang rokok dan 44,25 liter MMEA.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Setelahnya, Kantor Bea Cukai Jember melakukan penindakan berupa 2,57 juta batang rokok, 10,5 kilogram tembakau iris, dan 852,60 liter MMEA. Adapun dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo, barang yang ditindak berupa 785.240 batang rokok dan 698,72 liter MMEA.

Nirwala menyebut BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan DJBC terhadap beragam modus seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini juga merupakan BKC tanpa dilekati pita cukai atau polos.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Tentu hasil-hasil penindakan tadi tentu berkat sinergi aparat penegak hukum lainnya, pemda, dan yang paling penting peran serta masyarakat untuk mendukung pemberantasan BKC ilegal," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, bea cukai, DJBC, rokok ilegal, pemusnahan BKC ilegal, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Pengamat

Rabu, 20 September 2023 | 19:49 WIB
dan rokok ilegal dengan modus salah peruntukan beredar bebas , dengan jumlah fantastis, ini terjadi bertahun tahun
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya