Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol mengalami pertumbuhan 6,58% pada kuartal I/2024.

Laporan APBN Kita edisi April 2024 menyebut kinerja penerimaan cukai MMEA dipengaruhi oleh peningkatan produksi minuman beralkohol. Selain itu, pertumbuhan penerimaan juga disebabkan oleh kebijakan kenaikan tarif cukai mulai tahun ini.

"Penerimaan cukai MMEA naik 6,58% (yoy) menjadi Rp1,72 triliun, mencapai 18,42% dari target [penerimaan cukai 2024]," sebut Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Produksi MMEA pada kuartal I/2024 meningkat 2,11% didorong dari kenaikan produksi pada MMEA golongan A. Adapun MMEA golongan A merupakan kelompok minuman dengan kandungan etil alkohol hingga 5%.

Selain itu, kenaikan penerimaan juga didorong dari kenaikan tarif cukai MMEA mulai 1 Januari 2024 berdasarkan PMK 160/2023. Tarif cukai MMEA golongan B dan C terakhir kali naik pada 2014, sedangkan pada MMEA golongan A sejak 2018.

Merujuk pada lampiran PMK 160/2023, MMEA golongan A (kadar EA sampai dengan 5%), baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Kemudian, MMEA golongan B (kadar EA lebih dari 5% sampai dengan 20%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter. Lalu, MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenai tarif cukai Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C (kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%) produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Adapun MMEA golongan C produksi luar negeri/impor dikenai tarif cukai Rp152.000 per liter.

Secara umum, realisasi penerimaan cukai pada kuartal I/2024 mencapai Rp53 triliun, turun 6,86% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi penerimaan cukai tersebut sudah mencapai 21,5% dari target APBN 2024. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan cukai, cukai MMEA, minuman mengandung etil alkohol, kemenkeu, APBN 2024, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?