Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Belum Capai Target, Pemkot Bekasi Adakan Pemutihan

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Belum Capai Target, Pemkot Bekasi Adakan Pemutihan

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi merencanakan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB) sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari jenis pajak tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi mengatakan setoran PBB di Kota Bekasi hingga November 2023 belum mencapai 70% dari target. Untuk itu, relaksasi berupa pengurangan denda dirasa perlu diberikan pada akhir tahun ini.

"Relaksasi itu pasti perlu demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) PBB," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebelum fasilitas pemutihan tersebut resmi diberikan, lanjut Junaedi, Pemkot Bekasi membahas data dan informasi mengenai fasilitas PBB terlebih dahulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

"Nanti, kepala bapenda mengajukan. Dilihat dulu mana yang perlu dikurangi. Kalau pengurangan kewajiban tidak mungkin, paling pengurangan denda," tuturnya seperti dilansir bekasisatu.id.

Junaedi berharap pemberian relaksasi sanksi keterlambatan pembayaran PBB ini dapat mengurangi beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurutnya, tak menutup kemungkinan masyarakat enggan melunasi tunggakan PBB lantaran sanksi keterlambatan pembayaran PBB yang sudah terlanjur menumpuk.

"Soal potongan denda itu domain Bapenda, biar mereka melakukan kajian apakah memungkinkan dilakukan diskon denda," ujar Junaedi. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bekasi, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB-P2, PBB, pendapatan asli daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?