Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran Pajak Daerah DKI Tumbuh 55 Persen, Begini Perinciannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran Pajak Daerah DKI Tumbuh 55 Persen, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengumpulkan penerimaan pajak dan retribusi daerah senilai Rp22,35 triliun hingga akhir Juni 2023 atau 43% dari target pada tahun ini sejumlah Rp52,23 triliun.

Realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah tersebut tumbuh 55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak dan retribusi yang dikumpulkan Bapenda hingga akhir Juni tahun lalu hanya senilai Rp14,42 triliun.

"Terdapat 5 jenis pajak yang telah mencapai realisasi di atas Rp1 triliun," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Secara terperinci, realisasi penerimaan pajak restoran hingga akhir Juni 2023 mencapai Rp1,82 triliun dan realisasi penerimaan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sudah mencapai Rp2,38 triliun.

Selanjutnya, realisasi penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai Rp3,1 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp4,37 triliun. Adapun realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp5,16 triliun.

Apabila dilihat berdasarkan persentase terhadap target, realisasi penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapai Rp827 miliar atau 59,08% dari target yang ditetapkan senilai Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester pertama tahun 2023, diharapkan pemprov dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam tata kelola penerimaan pajak," tulis Bapenda.

Selain itu, Bapenda berharap realisasi penerimaan pajak yang meningkat dapat memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pendapatan asli daerah, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya